Rabu, 24 April 2024

Buronan Djoko Tjandra Bebas Keluar Masuk Indonesia, DPR Geram

Berita Terkait

batampos.co.id – Buronan kelas kakap Djoko Tjandra bisa membuat e-KTP di kantor Kelurahan Grogol selatan seperti warga biasa. Aparat pun terbukti sampai saat ini tak bisa menangkap penjahat yang sudah buron selama 11 tahun itu.

Djoko Tjandra buron dan melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus korupsi cessie Bank Bali pada 2009 lalu.

Majelis PK MA memvonis Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, Joko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Setelah 11 tahun buron, Djoko Tjandra dikabarkan kembali ke Indonesia. Bahkan, Djoko Tjandra mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding‎ mengatakan Djoko Tjandra yang memiliki e-KTP ini akibat lemahnya koordinasi antara kementerian ataupun lembaga. Sehingga hal ini menjadi catatan penting.

“Ini menunjukkan lemahnya sistem dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga sangat mudah seorang buron keluar masuk di Negara kita,” ujar Sarifuddin Sudding kepada wartawan, Ravu (8/7).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan lolosnya Djoko Tjandra yang sudah berada adalah satu kecolongan. Sehingga dia meminta pihak-pihak yang mengetahui DjokoTjandra untuk bisa menyerahkannya ke polisi.

“Saya kira hal ini perlu diusut siapa pihak yang memberi akses dan melindungi Djoko Tjandra masuk ke Indonesia termasuk pihak yang mengetahui keberadaan Djoko Tjandra,” katanya.

Sudding menambahkan, kuasa hukum Djoko Tjandra juga perlu dimintai pemeriksaan. Karena bisa saja si pengacara tahu keberadaan Djoko Tjandra ini.

“Aparat penegak hukum karenanya harus dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk pengacaranya,” ungkapnya.

‎Diketahui, MAKI menduga kartu tanda penduduk (KTP) milik terpidana Cessie Bank Bali Djoko S Tjandra dicetak pada hari yang sama saat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, untuk mengajukan PK, Djoko S Tjandra harus menyertakan fotokopi KTP. Setelah ditelusuri, dia telah melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020.

Boyamin menyebut Djoko S Tjandra berada di luar negeri hingga Mei 2020. Oleh karena itu, dia tidak pernah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Maka, sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018.

Dia menyebut Djoko melakukan perekaman data dan cetak KTP-el di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan. Djoko menggunakan alamat Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Baru.‎(jpg)

Update