Rabu, 22 April 2026

Sempat Ada Perubahan, RAB KPU Anambas Kembali ke Awal

Berita Terkait

batampos.co.id – Akibat di tengah pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas sempat melakukan Perubahan Rencana Anggaran Belanja (RAB) terkait penerapan protokol kesehatan.

Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kaharuzzaman mengatakan perubahan itu dilakukan karena adanya penyediaan alat pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan pilkada serentak Desember mendatang.

“Sebenarnya Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) sudah selesai,” kata Kaharuzzaman, Selasa ( 7/7/2020).

Namun dengan adanya pandemi Covid-19, sementara belum ada kepastian dari pusat terkait APD, pihaknya diminta untuk memaksimalisasi anggaran yang telah ada. “Dan kita menyusun ulang tanpa merubah nilai. Anggaran yang ada kita sisihkan,” sebutnya.

Komisioner KPU Anambas, Fadillah (kiri) dan Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kaharuzzaman (kanan). Selasa ( 7/7/2020).
(Foto:Faidillah/batampos.co.id)

Setelah anggaran disusun, ternyata KPU RI mengeluarkan surat bahwa APD itu ditanggung KPU dengan dana dari APBN. Akhirnya KPU Kabupaten Kepulauan Anambas harus mengembalikan semula RAB yang sudah dilakukan optimalisasi ke pos-pos kegiatan sebelumnya.

Rencana anggaran belanja hasil pencermatan itu langsung pihaknya serahkan ke BKD. “Hari ini tidak ada perubahan, sesuai dengan NPHD awal sekitar Rp 14 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi, mengungkapkan berdasarkan jumlah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas yakni 10 kecamatan, maka ada 2 kelurahan dan 52 desa untuk tempat pemungutan suara.

“Jadi total tempat pemungutan suara (TPS) kita, ada 54 di desa dan kelurahan, setiap desa ada 3 orang PPS yang berkompenten dalam pelaksanan pemungutan suara nantinya,” kata Jufri. (fai)

Update