Sabtu, 20 April 2024

Bioskop Buka Lagi 29 Juli, Penonton Berjarak Satu Bangku

Berita Terkait

batampos.co.id – Seluruh bioskop di bawah managemen CGV di Indonesia akan kembali dibuka pada 29 Juli 2020. Public Relations Manager CGV Hariman Chalid mengatakan, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada seluruh fasilitas dalam bioskop.

“Kalau penerapan protokol mengacu pada protokol kesehatan bioskop yang ditetapkan pemrintah,” ujarnya dikutip dari Jawapos, Kamis (9/7).

Hariman menyampaikan, untuk tetap menjaga kedisplinan jaga jarak aman atau social distancing, pihaknya akan menerapkan pengaturan mulai dari penonton masuk hingga pengaturan tempat duduk. Petugas pintu masuk teater agar menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun kepada pengunjung terutama pada saat pengecekan tiket.

“Jarak antarkursi penonton diatur berselang-seling 1 kursi, yaitu kursi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong,” tuturnya.

Sementara mengutip SKB Protokol Layanan Bioskop dan Layanan Ruang Pertunjukan, pihak pengelola wajib membagikan formulir screening self assessment risiko Covid-19 kepada seluruh petugas atau pekerja yang terlibat dalam layanan. Pengumpulannya kembali paling lambat 1 hari sebelum dimulainya semua layanan.

Pengelola bioskop juga menyediakan ruang khusus yang diperuntukkan bagi pekerja atau pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, dan sesak nafas sebelum dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan setempat. Kemudian, menyediakan hand sanitizer di depan pintu masuk, tempat penjualan tiket, meja, dan tempat penjualan makanan atau minuman.

Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai minimal 3 kali sehari. Pembersihan dilakukan terutama pada gagang pintu, pegangan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

Petugas mengukur suhu tubuh pengunjung atau penonton dengan pengukur suhu tubuh tembak (thermo gun) di pintu masuk fasilitas. Jika suhu tubuh di atas 37,3° C (setelah dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 menit dari pemeriksaan suhu) maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam fasilitas.

Jika memungkinkan, mengatur penggunaan tempat duduk secara berkala. Misalnya tempat duduk yang sebelumnya tidak diduduki pada jadwal pertama, digunakan untuk jadwal kedua.

Sebaliknya, tempat duduk yang telah digunakan pada jadwal pertama, tidak digunakan untuk jadwal kedua. Sementara untuk penonton diwajibkan memakai masker.

Pihak pengelola wajib membatasi jumlah pengunjung atau penonton yang masuk dalam satu waktu. Maksimal yakni 50 persen dari kapasitas setiap ruang dan melakukan jaga jarak 1 meter untuk memenuhi aturan jaga jarak.

Diusahakan penonton menggunakan sistem pemesanan tiket secara daring, telepon, dan online. Bila tidak dapat melakukan pemesanan secara daring, pengelola menanyakan nomor kontak pengunjung atau penonton dan bila perlu alamat tempat tinggal pengunjung atau penonton dalam upaya contact tracing. Jika harus melakukan pembayaran, sebaiknya untuk melakukan pembayaran secara nontunai (cashless).(jpg)

Update