Jumat, 19 April 2024

Buron 17 Tahun, Ini Sosok Maria Pauline Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun

Berita Terkait

batampos.co.id – Tersangka kasus pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa berhasil di ekstradisi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dari Serbia pada Rabu (8/7). Ekstradisi terhadap buronan pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun itu tiba di Indonesia pada Kamis (9/7) hari ini.

Maria Pauline yang menjadi buronan selama 17 tahun, merupakan Bos PT Gramarindo Mega Indonesia yang lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958. Dia ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD 136 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’, karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Lantas pada Juni 2003, BNI curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group, kemudian mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.

Namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Maria sempat terlacak di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, pada 2010 dan 2014. Karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Maria ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran Edy Santoso, mantan Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, Ollah Abdullah Agam, mantan Dirut PT Bhinnekatama Titik Pristiwati, mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Suyitno Landung, mantan Dirut PT Metranta Richard Kountol dan mantan Dirut PT Pantipros Aprilla Widyata.

Mereka telah dijatuhkan vonis hakim dengan penjatuhan hukuman pidana yang masing-masing berbeda. Kini, setelah 17 tahun menjadi buronan, Maria berhasil diringkus pada 16 Juli 2019 oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla. “Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003,” kata Yasonna dalam keterangannya, Kamis (9/7).

Yasonna menuturkan, berhasilnya ekstradisi terhadap Maria Pauline, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa. “Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia,” pungkasnya.(jpg)

Update