Jumat, 29 Maret 2024

Janji Terima Semua Calon Siswa, Ombudsman Ingatkan Gubernur Kepri dan Wako Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Menyikapi rencana Plt Gubernur Kepri, Isianto yang menjanjikan akan menerima semua pendaftar peserta didik baru yang tidak diterima di sekolah negeri tingkat SMA/SMK dan rencana Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang juga menjamin akan menerima semua pendaftar yang tidak diterima di sekolah negeri tingkat SD dan SMP melalui hasil seleksi sistem zonasi, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mengingatkan agar jangan sampai mengorbankan kualitas pendidikan.

“Pemerintah daerah harus memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga kualitas pembelajaran di sekolah dengan penyediaan dan pelaksanaan sesuai dengan standar sarana prasarana sekolah dan kecukupan guru yang seharusnya,” kata kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Rabu (8/7).

Selain itu, ia meminta Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Muhammad Dali dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendry Arulan, tetap memegang komitmen penyelenggaraan PPDB tahun 2020 tanpa penyimpangan, khususnya menyangkut jumlah rombongan belajar (rombel) dan rencana daya tampung (RDT) yang telah direncanakan.

Terhadap para calon siswa yang belum tertampung di sekolah negeri melalui sistem zonasi karena keterbatasan kuota, Lagat menyarankan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Disdik, agar dapat mempertimbangkan beberapa kebijakan.

Pertama, memaksimalkan pemenuhan daya tampung sekolah yang belum terpenuhi daya tampung sesuai rencana, dengan konsekuensi orangtua bersedia bersekolah di sekolah negeri yang jauh dari domisilinya. Kedua, menerima semua calon siswa yang belum tertampung melalui sistem zonasi dan bekerja sama dengan pihak sekolah swasta untuk menggunakan sarana prasarana dan guru sekolah swasta sambil menunggu proses pembangunan ruang kelas baru atau sekolah baru selesai.

Ketiga, menjalin kerja sama dengan pihak sekolah swasta untuk menampung semua para calon siswa. Agar bisa meringankan biaya sekolah yang akan ditanggung orangtua, maka Pemprov memberikan bantuan biaya operasional ke sekolah swasta melalui skema BOS, BOSDA, dan bantuan lainnya.

“Apabila tetap memaksakan menerima semua calon siswa yang belum tertampung di sekolah negeri dengan menambah rombel, maka Disdik harus meminta izin kepada Menteri Pendidikan,” kata Lagat.

Berdasarkan evaluasi PPDB tahun lalu, lanjut Lagat, Ombudsman RI Perwakilan Kepri telah memberikan saran koreksi pada Gubernur Kepri dan Kepada Disdik Provinsi Kepri. Antara lain, kepala Disdik Kepri dan Gubernur Kepri melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 sesuai dengan rombel dan RDT yang tersedia.

Kemudian, kepala Disdik Kepri dan Gubernur Kepri fokus memenuhi/melengkapi/meningkatkan standar penyelenggaraan pendidikan di semua sekolah yang peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020 lalu melebihi kuota.

“Kami Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau akan tetap memantau proses PPDB 2020 untuk tingkat SD/SMP dan SMA/SMK sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan peraturan turunan lainnya,” tegasnya.(*/jpg/uma)

Update