Sabtu, 20 April 2024

Pemerintah Lakukan Terobosan untuk Percepat Serapan Anggaran Kesehatan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku, saat ini proses penyaluran anggaran kesehatan Covid-19 jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Meskipun demikian, penyerapan anggarannya baru mencapai Rp 4,48 triliun atau setara 5,12 persen dari Rp 87,55 triliun.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kemenkes, Trisa Wahjuni Putri mengatakan, cepatnya proses penyaluran anggaran tersebut setelah dikeluarkannya revisi aturan Kepmenkes Hk. 01.07/Menkes/278/2020 menjadi Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020. Trisa menjelaskan, langkah tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagaimana diketahui, Presiden sempat geram akibat lambannya penyerapan anggaran kesehatan penanganan Covid-19. “Ini sesuai dengan perintah Presiden untuk melakukan terobosan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/7).

Trisa memaparkan, terobosan yang dimaksud antara lain proses administrasi pencairan mulai dari biaya klaim rumah sakit yang menangani Covid-19 hingga pencairan insentif bagi tenaga kesehatan diperlonggar. Semua proses verifikasinya dipercepat.

“Kami melakukannya di ruangan besar sekaligus, pokoknya kalau malam ada usulan, besoknya harus diselesaikan,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat tambahan kelompok verifikator untuk mempercepat proses penyerapan anggaran kesehatan. Tambahan verifikator ini akan mengawal proses usulan dokumen hingga benar-benar dicairkan.

Sebagai gambaran, kata dia, jika suatu dokumen kurang lengkap setelah diverifikasi, maka tim verifikator langsung menginformasikan apa saja kekurangannya ke tingkat faskes yang mengusulkan. “Dari pengalaman kami melihat proses ini yang paling lama adalah ketika verifikator mengatakan ini belum layak dibayarkan atau belum disetujui, kemudian dikembalikan dan pengembalian lama sekali akhirnya kita guidance apa saja yang bisa dilakukan termasuk format-format kita kirimkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga membuat kategori rumah sakit yang bisa mendapat biaya klaim penanganan Covid-19 lebih luas lagi, tidak hanya untuk rumah sakit rujukan saja.(jpg)

Update