Selasa, 23 April 2024

RS dan Klinik Keluhkan Batas Tarif Rapid Test Rp 150 Ribu

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK. 02.02/I/ 2875/2020 terkait batas tarif rapid test Covid-19 dengan batas tertinggi Rp 150 ribu. Terkait itu, masyarakat menyambut positif, sementara respon rumah sakit atau penyelenggara layanan fasilitas kesehatan (faskes) berbeda.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, pembatasan tarif rapid test ini dikeluhkan pihak rumah sakit, klinik, bahkan rumah sakit milik pemerintah. “Pada keberatan soal ini. Namun belum ada yang secara resmi mengajukan penolakan terkait penerapan tarif ini,” kata Didi, Rabu (8/7).

Menurutnya, pemerintah sebagai penyedia rapid test harus terlebih dahulu menjamin ketersediaan alat rapid test yang murah. Sehingga rumah sakit, baik klinik pemerintah maupun swasta bisa menyamaratakan harga dan menerapkan batas tarif ini. “Harusnya disiapkan dulu rapid test murah. Baru tentukan harga tertinggi. Sehingga tidak ada yang dirugikan,” tambahnya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, hingga kini belum ada pembahasan terkait kenaikan tarif ini. Menurutnya, penerapan ini mendapatkan respon yang beragam dari penyelenggara rapid test. “Swasta itu yang paling sulit. Sebab kita kan tidak tahu mereka pesan alat ini berapa harganya,” imbuhnya.

Sementara itu, menanggapi SE Kemenkes yang menetapkan batasan tertinggi rapid test sebesar Rp 150 ribu, Rumah Sakit BP Batam memutuskan menghentikan layanan rapid test di Klinik RSBP di Baloi.

“BP Batam dalam hal ini RSBP mulai hari ini (kemarin, red) menghentikan sementara pelayanan rapid test untuk umum, dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap surat edaran tersebut,” kata Kepala Biro Promosi, Humas dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, kemarin.(*/jpg)

Update