Sabtu, 20 April 2024

Bawaslu Anambas Anggarkan Rp 180 Juta Untuk APD

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Anambas sampai saat ini belum menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke Badan Keuangan Daerah Anambas. Pasalnya pihaknya masih berpedoman pada RAB sebelumnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Anambas, Yopi Susanto mengatakan perubahan RAB itu hanya rincian kegiatan dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelanggaraan pilkada Desember mendatang.

“Tidak ada perubahan anggaran Bawaslu, angka nilai itu masih tetap pada awal. NPHD tetap (yang) lama, rincian saja yang berubah,” kata Yopi, Jumat (10/7/2020)

Lebih lanjut dia mengatakan kebutuhan alat pelindung diri (APD) dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 saat ini masih menggunakan anggaran APBD yang telah ditetapkan di NPHD.

“Anggaran yang kami sediakan saat ini sebesar kurang lebih 180 juta, namun kami membutuhkan anggaran untuk APD itu sebesar 600 juta untuk APD,” sebutnya.

Namun dia berharap sisanya anggaran tersebut dapat dibantu oleh pihak pusat. Kebutuhan APD itu pihaknya mengatakan seperti kebutuhan masker, sarung tangan, pelindung wajah, sanitizer maupun baju hazmat.

Diketahui sebelumnya anggaran penyelenggara Pilkada Desember 2020 mendatang untuk Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp 6,7 miliar. (fai)

Update