Kamis, 25 April 2024

Lindungi Keluarga dengan Daftarkan Jadi Peserta JKN

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, setiap
penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan.

Termasuk di dalamnya orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Cabang Batam, Maucensia Septrina, menjelaskan, bahwa selain mendaftarkan diri sendiri, setiap orang juga bisa mendaftarkan orang lain untuk menjadi peserta JKN-KIS. Asalkan masih di dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama.

Hal ini untuk memudahkan peserta yang sakit atau dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk datang ke kantor cabang namun ingin mendaftar jadi peserta JKN-KIS.

“Untuk pendaftarannya harus salah satu orang di dalam KK yang sama, misalnya
mendaftarkan orang tua atau saudara, kami menolak orang lain yang daftarkan,” kata
Maucensia.

Bagi peserta yang ingin mendaftarkan keluarganya, Maucensia, mengatakan, bahwa peserta tetap harus melengkapi berkas yang sudah ditentukan.

Edifin, salah seorang PPU badan usaha sedang mendaftarkan orangtuanya di BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam. Foto: BPJS Kesehatan untuk batampos.co.id

Seperti KTP, KK, buku rekening bank (BNI, BRI,Mandiri,BCA), fotokopi KTP pemilik rekening, dan materai 6000.

“Jika orang tua atau saudara tidak memiliki rekening tidak masalah, bisa menggunakan
rekening anggota keluarga yang lain asalkan masih ada dalam KK yang sama,” kata
Maucensia.

Maucensia menambahkan, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ingin
mendaftarkan anggota keluarga selain dengan didaftarkan sebagai peserta Pekerja Bukan
Penerima Upah (PBPU), yang bersangkutan juga dapat mendaftarkan sebagai keluarga
tambahan dengan iuran 1 persen dari gaji pokok.

“Bisa juga dengan didaftarkan sebagai keluarga tambahan, tapi terbatas untuk orang tua saja. Iurannya 1 persen dari gaji pokok dan harus dikoordinasikan dulu dengan bagian HRD perusahaan,” kata Maucensia.

Edifin, salah seorang PPU badan usaha sedang mendaftarkan orangtuanya saat ditemui Tim Jamkesnews, Kamis (3/7/2020).

Ia mengatakan bahwa saat ini asuransi kesehatan sangat dibutuhkan oleh orang tuanya. Mengingat menjadi peserta JKN-KIS juga merupakan anjuran dari pemerintah.

Ia pun memilih untuk mendaftarkan orangtuanya sebagai peserta PBPU program JKN-KIS.

“Saya daftarkan orang tua saya, soalnya BPJS Kesehatan ini yang paling worth it, asuransi
lain kebanyakan iurannya mahal. Lagian jadi peserta BPJS inikan diwajibkan negara” kata
Edifin.

Sebelum mendaftar, ia mengaku sempat mendengar bahwa peserta JKN-KIS kerap
mendapatkan perlakuan yang diskriminatif di fasilitas kesehatan.

Namun, ia tetap mendaftarkan orangtuanya dengan harapan BPJS Kesehatan akan memberikan tindakan bagi faskes yang melakukan hal demikian.

“Saya sempat dengar sih banyak yang negatif, tapi saya harap BPJS Kesehatan tidak akan
membiarkan hal yang demikian terjadi,” kata Edifin.(*)

Update