Jumat, 29 Maret 2024

Polda Kepri Amankan Lima Pelaku Perdagangan Orang

Berita Terkait

batampos.co.id – Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan lima tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial SD, HA, MH alias D, AY alias M dan SY.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, mengatakan, pelaku yang diamankan pertama kali adalah SD, HA, MH alias D.

“Setelah dilakukan pengembangan tim berhasil menangkap AY alias M dan SY,” jelasnya,  melalui rilis, Kamis (9/7/2020).

Ia menjelaskan, peran dari tersangka yang baru diamankan inisial AY alias M berjenis kelamin perempuan ialah sebagai perantara untuk menyalurkan para Pekerja Migran Indonesia.

“Inisial SY berperan dalam pengurusan buku pelaut dan medical Check Up dari peran para tersangka tersebut mereka mendapatkan keuntungan dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 10 juta,” katanya.

AY alias M lanjutnya, diamanakan di daerah Lampung. Sedangkan SY diamanakan di Jawa Tengah.

“Dari sembilan tersangka yang berhasil diamanakan, lima di antaranya berada di Polda Kepri sedangakan empat tersangka lainnya inisial DT, RAS, ST dan SY diamanakan di Polres Metro Jakarta Utara atas tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST),” ujarnya.

Ia menjelaskan, 4 tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan pelaku yang diamankan tim Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt (tengah) memberikan keterangan terkait lima tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial SD, HA, MH alias D, AY alias M dan SY. Foto: Humas Polda Kepri

“Barang bukti yang diamanakan adalah beberapa unit handphone milik tersangka, buku tabungan, kartu ATM dan data gaji ABK Kapal,” tuturnya.

Kata dia, kejahatan perdagangan orang ini merupakan kejahatan yang tidak berdiri sendiri.

“Mereka selalu dalam bentuk jaringan dengan peran masing-masing dari perekrutan, pengurusan dokumen dan ada yang berperan sebagai perantara,” ujarnya.

Perlu diketahui Kejadian sebelumnya Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/76/2020/Spkt-Kepri, Tanggal 8 Juni 2020.

Dengan TKP diwilayah perairan Karimun, ditemukannya dua orang ABK Kapal berbendera China yang terjun diperairan Karimun dan diselamatkan oleh nelayan.

Kedua orang tersebut adalah korban dari perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang dijanjikan untuk dipekerjakan ke Korea Selatan sebagai buruh pabrik, dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp 25 juta sampai dengan Rp 50 juta per bulan.

Dengan persyaratan membayar biaya pengurusan Rp 50 juta perorang. Tapi pada kenyataanya kedua korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan atau cumi pada kapal Fulu-Qing Yuan Yu 901 berbendera cina, tanpa mendapat gaji selama 4 bulan.

Serta senantiasa mendapat intimidasi, penganiayaan dari kru kapal selama dipekerjakan di kapal tersebut.

“Atas kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka ini adalah pasal 2, pasal 4 dan pasa 10 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 600 juta,” tutup Kabid Humas Polda Kepri.(*/esa)

Update