batampos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang mengungkap jaringan judi online, Kamis (9/7) malam lalu. Aktivitas ini dikendalikan dari Perumahan Oryza Garden, Batam Center, dengan omzet ratusan juta rupiah per harinya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Elina dan Deriyanto. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti buku tabungan, dua unit ponsel, dan bukti transfer para pemain.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan judi online ini diketahui dari informasi masyarakat. Modusnya, setiap pemain memiliki nomor identifikasi pribadi (ID) dan memesan melalui master agent. ”Ini jaringan dari Malaysia, setelah ada ID itu, pemain bisa langsung masuk ke aplikasi atau web yang sudah ditentukan,” ujar Andri.
Andri menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Elina bertugas sebagai master agent atau yang menerima pesanan pemain melalui aplikasi WhatsApp. Sedangkan Deriyanto bertugas menjalankan web dan mengelola dana di rekening.
”Sekarang kita masih memeriksa rekening koran untuk tersangka memastikan aliran dana judi ini,” katanya.
Andri menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Diduga jaringan judi ini sudah tersebar di beberapa kota di Indonesia. ”Dugaan ini hanya jaringan bawahnya saja. Nanti penyelidikan akan dilakukan untuk mengetahui jaringan lainnya juga,” ungkap Andri.
Sementara itu, salah seorang tersangka, Elina mengaku, baru menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama 3 bulan. Ia sendiri digaji perbulan Rp 4-5 juta. ”Untuk pemainnya tidak menentu jumlah per harinya. Sehari kadang jutaan sampai ratusan juta,” kata wanita 33 tahun ini.
Ia menjelaskan, untuk pemain hanya memerlukan deposite sebesar Rp 50 ribu. Untuk permainannya tersedia judi online bola, poker, dan sie jie. ”Untuk buat ID hanya beberapa menit saja. Nanti pemainnya WA saya dan saya kirim ID untuk masuk ke aplikasi itu,” katanya. (*/jpg)