Rabu, 24 April 2024

KPK Harapkan Program Kartu Prakerja Diperbaiki Secara Menyeluruh

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap program Kartu Prakerja diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi. Sebab, hasil kajian KPK menyebut terdapat empat aspek dalam tata laksana program yang perlu diperbaiki.

“KPK menemukan permasalahan terkait empat aspek dalam tata laksana program yang perlu diperbaiki sebelum melanjutkan program, yaitu meliputi proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan dan pelaksanaan program,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (12/7).

Juru bicara KPK bidang pencegahan ini menuturkan, permasalahan tersebut salah satunya disebabkan karena desain program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal, sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, program ini kemudian diubah menjadi semi bantuan sosial. Sehingga, dari sisi regulasi perlu disesuaikan.

“Secara umum Perpres yang diterbitkan telah memasukkan mayoritas poin-poin rekomendasi KPK. Namun demikian, saat ini sedang dilakukan pembahasan Permenko baru,” ucap Ipi.

Ipi mengaku, KPK turut terlibat memberikan masukan terhadap draft Permenko tersebut dan berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuang dalam Permenko. KPK pun mengharapkan, pemerintah menghentikan sementara program kartu prakerja gelombang ke-4 sambil dilakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program.

“Pengembalian implementasi program ke Kementerian yang relevan yaitu Kemenaker mengingat infrastruktur yang sudah tersedia di sana,” tegas Ipi.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam aturan baru tersebut, pada Pasal 31C diatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat, namun telah menerima uang bantuan untuk biaya pelatihan.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara,” demikian bunyi aturan tersebut.

Menurut aturan tersebut, peserta wajib mengembalikan uang biaya pelatihan dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.(jpg)

Update