Jumat, 29 Maret 2024

Ada Keluhan ISPA, 46.701 Orang Berstatus Suspek Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – Kini status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) masuk dalam kategori suspek. Stasus pasien suspek ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sehingga, sebanyak 46.701 orang kini berstatus sebagai suspek Covid-19. Mereka yang berstatus suspek umumnya mengalami beberapa kondisi, salah satunya Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).

“Kami ubah menjadi kasus suspek, probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, selesai isolasi, dan kematian,” kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Achmad Yurianto, Selasa (14/7).

Definisi kasus suspek terbagi menjadi 3 kondisi. Mereka umumnya belum diuji oleh PCR dan TCM atau sedang menunggu hasil laboratorium.

Pertama, mereka yang mengalami gangguan saluran pernapasan akut, memiliki riwayat dengan orang yang berasal dari daerah dan terjadi penularan lokal. Kedua, adalah mereka yang dalam 14 hari terakhir kontak dekat dengan kasus positif atau probable, kontak erat lebih dari 30 menit. Ketiga, mereka yang memiliki gangguan saluran pernapasan atas yang berat dan dilakukan perawatan di RS.

“Termasuk yang tak diketahui secara spesifik ini Covid-19. Artinya kita curiga ini Covid-19 maka dinasukkan dalam kategori suspek,” jelas Yurianto.

Menkes Terawan Agus Putranto menghapus sejumlah istilah yang selama ini sering publik dengar terkait Korona. Antara lain Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG). Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditandatangani Terawan pada Senin (13/7). Kepmenkes ini juga telah diunggah di laman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Selasa (14/7). (jpg)

Update