Sabtu, 20 April 2024

Bikin Pertemuan saat Semi Lockdown, 12 WNA di Singapura Dideportasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 12 warga negara asing dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Singapura. Penyebabnya, mereka tidak mematuhi tindakan menjaga jarak yang aman selama kebijakan semi lockdown atau pemutus sirkuit (circuit Breaker) untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 diberlakukan.

Mereka justru membuat kerumunan dan keramaian dengan mengundang teman-teman untuk pesta dan minum-minum selama pembatasan. “Mereka adalah seorang warga negara Malaysia, warga negara Tiongkok, dan 10 warga negara India yang dinyatakan bersalah karena tidak patuh,” kata Polisi dan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), Senin (13/7).

Dilansir dari AsiaOne, Selasa (14/7), 12 WNA itu terdiri dari sembilan pria dan 3 perempuan yang berusia antara 20 dan 37 tahun. Semua telah melanggar kebijakan semi lockdown di Singapura terkait penanganan Covid-19.

Kasus pertama melibatkan WNA asal Malaysia, Arvinish N. Ramakrishnan, 23, yang merupakan pemegang izin kerja. Dia mengundang temannya ke tempat tinggalnya untuk minum dan kemudian mengantar temannya pulang dengan sepeda motor. Mereka kemudian dihentikan di jalan Yishun Avenue 6.

Arvinish didakwa mengendarai sambil mabuk dan melanggar larangan meninggalkan tempat tinggalnya. Selain itu dinyatakan melanggar karena membuat pertemuan sosial.

Dia didenda SGD 4 ribu atau Rp 40 juta. Dia dideportasi ke Malaysia pada 5 Juni dan dilarang masuk kembali ke Singapura. Teman Arvinish, juga seorang Malaysia, ditegur dengan peringatan keras serta pemberitahuan karena melanggar pembatasan meninggalkan tempat tinggalnya.

Dalam kasus kedua, perempuan warga negara Tiongkok, Cheng Fengzhao, 37, didenda SGD 7 ribu atau Rp 70 juta. Izin kerjanya juga dicabut dan dia dideportasi ke Tiongkok pada 10 Juni.

Dia bersalah karena mengizinkan seorang pria Singapura yang bukan penduduk untuk memasuki unit kondominiumnya di 30 Jalan Kemaman untuk memberikan layanan pijat dan seksual dengan imbalan SGD 100 atau Rp 1 juta. Pria itu juga didenda karena melanggar larangan pertemuan sosial.

Secara terpisah, 10 warga negara India didenda antara SGD 2 ribu hingga SGD 4 ribu. Izin sekolah atau izin kerja mereka dibatalkan setelah dinyatakan bersalah. Antara Juni dan Juli mereka dideportasi ke India dan dilarang masuk kembali ke Singapura.

Mereka menghadiri pertemuan sosial di unit perumahan di Kim Keat Road. Mereka dituduh mengizinkan orang lain untuk memasuki tempat tinggal mereka tanpa alasan yang sah. Tujuh pengunjung, berusia antara 20 dan 33 tahun, telah melanggar larangan pertemuan sosial.

Polisi mengingatkan kepada masyarakat Singapura bahwa pihak berwenang tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang tidak mematuhi aturan menjaga jarak yang aman atau abai terhadap hukum Singapura. Tindakan tersebut dapat mencakup pencabutan visa atau izin kerja.(jpg)

Update