Jumat, 29 Maret 2024

DPR Dukung Pemerintah Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor

Berita Terkait

batampos.co.id – Anggota Komisi III DPR Didik Mukriyanto mendukung rencana dihidupkanya kembali Tim Pemburu Koruptor. Hal itu menyusul bebasnya buronan kelas kakap Tjoko Tjandra keluar masuk ke Indonesia.

“Negara juga tidak boleh kalah dengan koruptor. Apalagi beberapa koruptor dengan status buron bebas berkeliaran, dan bahkan mengelabuhi serta memperdaya pemerintah dan negara kita. Sungguh memalukan,” ujar Didik kepada wartawan, Selasa (14/7).

Menurut Didik, tentu banyak kerugian negara yang dibawa lari para buronan, dan potensi korupsi yang lebih besar lagi. Mestinya pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan upaya yang luar biasa. Karena itu usulan mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor masih sangat relevan dan dibutuhkan sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi.

“Apalagi saat ekonomi kita sedang tertekan, dan kesejahteraan rakyat sedang menghadapi persoalan seperti sekarang ini, sementara uang negara dinikmati para koruptor, rasanya akan lebih optimal apabila upaya pemberantasan korupsi difokuskan salah satunya untuk memburu para koruptor,” ujarnya.

“Jangan sampai pemimpin kita, pemerintah kita hanya bisa mengambil kebijakan yang menjadi beban negara dan rakyat, sementara uang negara yang raib dikorupsi tidak dilakukan upaya serius untuk mengambil kembali,” katanya.

Didik berharap, dengan segala sumber daya dan fasilitas yang dimiliki negara. apabila Presiden dan segenap aparat mempunyai komitmen dan political will yang utuh, rasanya tidak ada yang susah dan mustahil diwujudkan. Tidak mungkin negara akan kalah dengan koruptor.

“Pastikan integritas, kapasitas, kapabilitas dan kompetensi Tim Pemburu Koruptor. Pastikan rekam jejaknya baik dan tidak tercela, agar terhindar dari berbagai tekanan, godaan dan rayuan dan koruptor yang berpotensi bisa mempengaruhi dan mengendalikan anggota tim,” ungkapnya.

‎Sebelumnya, Menter Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Meko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah berencana menghidupkan lagi Tim Pemburu Koruptor.

Mahfud menjelaskan, sejatinya tim itu sudah lama ada. Pembentukannya diatur oleh instruksi presiden (inpres). Pada awal masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004, tim itu bergerak di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Salah satu landasan pembentukan tim tersebut adalah Keputusan Menko Polhukam Nomor Kep-54/Menko/Polhukam/12/2004. Kemudian, diperpanjang lewat keputusan bernomor Kep-05/Menko/Polhukam/01/2009.

Mahfud menyampaikan, instansinya sudah memiliki instrumen untuk mengaktifkan Tim Pemburu Koruptor. Serupa dengan sebelumnya, dia berniat menggerakkan Tim Pemburu Koruptor di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Mahfud optimistis, setelah Tim Pemburu Koruptor ini dibentuk, buron sekaliber Djoko Tjandra yang licin bakal tertangkap. Sehingga Tim Pemburu Koruptor sangat penting dalam menangkap koruptor kelas kakap.(jpg)

Update