batampos.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melarang sekolah di zona selain hijau mengadakan kegiatan tatap muka. Namun, tidak semua sekolah mematuhi larangan tersebut. Buktinya, pada hari pertama tahun ajaran baru, Senin (13/7), masih banyak sekolah yang menghadirkan siswa baru. Alasannya, kegiatan itu hanya masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Salah satu sekolah yang mengadakan MPLS dengan metode tatap muka tersebut adalah SMAN 2 Kota Bekasi. Namun, yang ikut hanya beberapa perwakilan siswa baru. Kepala SMAN 2 Kota Bekasi Ekowati menerangkan, MPLS tatap muka yang hanya diikuti perwakilan siswa tersebut sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Namun, materinya tetap disampaikan secara online. Penyampaian materi itu dilakukan hingga tiga hari ke depan. ’’Perwakilan setiap kelas ini empat orang. Dan di sekolah kami ada 12 kelas. Jadi, jumlah perwakilannya 48 orang. Kemudian, setiap kelasnya itu 36 orang,’’ katanya.
Ekowati yang juga menjabat ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Bekasi menjelaskan, siswa yang tidak hadir secara langsung dalam pembukaan MPLS akan diberi video rekaman kegiatan. Mereka juga bisa menyaksikannya di website atau kanal YouTube. Dengan begitu, mereka tetap mengetahui lingkungan sekolah. ’’Kami sengaja melaksanakan MPLS perwakilan ini karena ingin mengetahui minimal perwakilan siswa baru seperti apa. Kami kan belum tahu. Oh, ternyata anak-anak baik yang mewakili kelasnya,’’ jelasnya.
Ekowati menambahkan, kegiatan MPLS di masa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Para siswa diminta menjalani pemeriksaan suhu tubuh, memakai masker, dan mencuci tangan terlebih dahulu. ’’Untuk kegiatan belajar-mengajar (KBM) tatap muka, kami juga sudah siap. Jika atasan menyuruh, kami sudah siap. Termasuk dengan sistem dua sif,’’ terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerangkan, pihaknya memang memperbolehkan sekolah-sekolah di wilayahnya untuk melaksanakan KBM tatap muka. Khususnya kepada sekolah yang memang menjadi role model dalam KBM tatap muka. Yakni, Sekolah Victory Plus Kemang, Al-Azhar, SMP Negeri 2, dan SD Pekayon 6. ’’Dari simulasi, memang mereka yang paling siap untuk melaksanakan KBM tatap muka. Tapi, kalau sekarang mereka belum melakukan ya mungkin ada pertimbangan lain. Kita lihat saja, mungkin besok atau lusa,’’ ungkapnya.
Perizinan KBM tatap muka, menurut Pepen –sapaan Rahmat Effendi– tak lepas dari status Kota Bekasi yang mampu menekan dan memutus mata rantai persebaran Covid-19. Bahkan, pihaknya juga telah menyampaikan laporan kepada tim liaison officer (LO) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait angka kematian dan kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Bekasi. Angka kesembuhan 100 persen dan kematian 0 persen.
’’Nah, ini artinya Kota Bekasi sudah aman. Kalau memang ada kasus-kasus baru, ya kan infrastruktur juga sudah terpenuhi. Jadi, tidak perlu khawatir. Makanya jangan melawan Covid-19, tapi aman Covid-19 di Kota Bekasi,’’ ungkapnya.
Kepala Dispendik Kota Bekasi Inayatullah menerangkan, siswa yang ikut sekolah tatap muka tetap harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali murid. ’’Kami bergantung pada surat keputusan bersama (SKB) menteri. Tapi, kami juga melihat zona hijau tingkat kelurahan atau kecamatan. Untuk role model ini kan kami ambil dari zona hijau. Dari sana nanti kami evaluasi,’’ ujarnya.
Pantauan Jawa Pos, pembelajaran tatap muka juga dilaksanakan beberapa SD. Padahal, sesuai ketentuan, mereka baru diperkenankan menggelar pembelajaran tatap muka dua bulan setelah jenjang sekolah menengah. Khusus pendidikan anak usia dini (PAUD), proses tatap muka di sekolah seharusnya dilakukan pada November atau empat bulan setelah pembukaan sekolah tahap pertama.
Pada bagian lain, Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad menegaskan, MPLS tatap muka tetap dilarang. Menurut dia, meski sekolah di zona hijau bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, MPLS tatap muka tetap tidak diperbolehkan. Apalagi, kegiatan itu dilaksanakan di zona yang jelas-jelas nonhijau. Sebab, kesehatan dan keselamatan peserta didik merupakan hal paling utama di masa pandemi ini.
Hamid menegaskan, dispendik kabupaten/kota bisa langsung mengambil tindakan atas penyimpangan tersebut. Sanksi bisa diberikan dengan mengacu pada SKB empat menteri tentang pembukaan sekolah di zona hijau. ’’Ya dispendik wajib langsung menutup kegiatan di sekolah tersebut (yang mengadakan tatap muka, Red),’’ tegasnya.
Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah (pemda) patuh terkait ketentuan pembukaan sekolah. Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori mengingatkan, sebagaimana SKB empat menteri, pembelajaran tatap muka hanya dapat dilaksanakan di zona hijau. ’’Artinya, bila zona merah melaksanakan pembelajaran tatap muka, berarti melanggar ketentuan dalam SKB dan bisa mendapat sanksi,’’ ujarnya.
Jenis sanksinya, lanjut Hudori, diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Sebagai tahap awal, sanksi yang dikenakan berupa sanksi ringan. ’’Mulai teguran tertulis,’’ tuturnya. Jika masih melanggar, akan ada sanksi lanjutan yang lebih berat.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Doni Monardo menegaskan bahwa untuk saat ini pihaknya hanya merekomendasikan pembukaan sekolah di zona hijau. Di luar zona hijau, pembelajaran masih harus dilakukan tanpa pertemuan fisik.
Meski demikian, Doni menyatakan bahwa gugus tugas mendapat aspirasi dari para orang tua dan pimpinan sekolah. Mereka menuntut agar zona kuning diizinkan membuka sekolah. Saat ini aspirasi tersebut masih dibahas GTPPC dan Kemenkes serta akan akan dibicarakan lebih lanjut dengan Kemendikbud.
’’Kalau toh ini misalnya disetujui, maksimal setiap pelajar hanya dua kali (dalam sepekan) mengikuti kegiatan,’’ terangnya di kompleks Istana Presiden kemarin. Kemudian, persentase pelajar yang berada di ruangan tidak boleh lebih dari 30 atau 25 persen. Protokol kesehatan juga harus diterapkan.
Perwira TNI berpangkat letnan jenderal itu mengatakan bahwa usulan tersebut masih dikaji. Belum tentu disetujui atau ditolak. ’’Tapi, kalau toh ini jadi, maka (batasnya) hanya di zona kuning,’’ tambah kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu. Untuk saat ini, hanya sekolah di zona hijau yang boleh melaksanakan pertemuan tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan.(jpg)
