Rabu, 24 April 2024

Berdasar KawalCOVID-19, Kematian Terkait Corona Tembus 12.048 Jiwa di Indonesia

Berita Terkait

batampos.co.id – Istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta Orang Tanpa Gejala (OTG) kini sudah diganti menjadi suspek dan probable. Kendati sudah diubah, pemerintah tetap belum mengumumkan berapa angka kematian pasien suspek dan probable yang meninggal akibat Covid-19. Pemerintah hanya mengumumkan pasien meninggal yang positif terkonfirmasi.

Angka kematian yang diumumkan per Selasa (14/7), adalah sebanyak 3.710 jiwa. Angka itu hanyalah angka kasus pasien yang meninggal karena positif Covid-19. Padahal Tim KawalCOVID-19 mencatat ada total angka kematian yang lebih dari angka tersebut jika seluruh pasien ODP dan PDP (suspek dan probable) dihitung.

ā€œKami ingin memastikan pengubahan definisi ini tidak lantas menjadi celah untuk tidak lagi melaporkan kematian PDP dan ODP misalnya. Yang mana angkanya sudah di atas 10 ribu jiwa,ā€ kata pendiri KawalCOVID-19, Ainun Najib dilansir JawaPos.com, Selasa (14/7) malam.

Artinya angka kematian terkait Covid-19 termasuk angka PDP dan ODP meninggal tercatat sebanyak 12.048. Angka itu termasuk pasien positif meninggal, PDP meninggal, dan ODP meninggal. ā€œPositif meninggal 3.710, PDP meninggal 7.711, dan ODP meninggal 627,ā€ paparnya.

Meski begitu, dia menilai perubahan definisi tersebut baik dilakukan oleh pemerintah sebab persis mengikuti panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hanya saja, hal itu dinilai terlambat.

ā€œSecara ringkasnya ini hal yang bagus karena mengikuti panduan WHO, karena berarti pemerintah mau dan bisa berubah lebih baik, hanya saja terlalu lambat atau telat. Panduan WHO ini sudah lama dan ditambah lagi sudah berbulan-bulan terkomunikasikan ke publik itu ODP, PDP, OTG, ODR, dan lain-lain. Jadi masyarakat bisa bingung lantas capek dan memilih masa bodoh,ā€ tukas Ainun Najib.

Lantas, apakah perubahan definisi itu bisa berefek pada pengumuman angka kematian? Menurutnya, aturan itu masih di-review oleh para pakar.

ā€œMasih di-review. Itu dokumennya 200 halaman lebih, langsung dirilis sekaligus. Jadi masih ditelusuri. Kami ingin memastikan pengubahan definisi ini tidak lantas menjadi celah untuk tidak lagi melaporkan kematian PDP dan ODP misalnya,ā€ tegasnya.

Definisi dalam menentukan diagnosis pasien Covid-19 tak ada lagi istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG). Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kini masyarakat diajak mengenali istilah pasien terkonfirmasi positif, suspek, probable, dan kontak erat.

Suspek adalah pertama, mereka yang mengalami gangguan saluran pernapasan akut, memiliki riwayat dengan orang yang berasal dari daerah dan terjadi penularan lokal. Kedua, adalah mereka yang dalam 14 hari terakhir kontak dekat dengan kasus positif atau probable, kontak erat lebih dari 30 menit. Ketiga, mereka yang memiliki gangguan saluran pernapasan atas yang berat dan dilakukan perawatan di rumah sakit.

Probable adalah pasien yang kondisinya berat dan parah infeksinya. Disertai kondisi Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS) atau gagal napas. Dan pasien meninggal yang klinisnya meyakinkan bahwa gejalanya mendekati Covid-19. Bisa diyakini dari gambar foto rontgen paru-paru atau darah misalnya. Dan, pasien kategori ini belum terkonfirmasi PCR atau TCM.

Kontak erat adalah pasien dalam kategori kontak erat adalah pasien yang dekat dengan pasien terkonfirmasi positif. Atau dengan kasus probable. Sedangkan kasus konfirmasi adalah pasien dengan hasil spesimennya sudah dinyatakan positif dari pemeriksaan PCR dan TCM. Bisa disertai gejala atau asimtomatik.(jpg)

Update