Rabu, 24 April 2024

Kala Anak Pendiri Sinar Mas Tuntut Bagian Warisan Rp 600 Triliun

Berita Terkait

batampos.co.id – Persoalan pembagian warisan pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja masuk ke meja sengketa pengadilan. Freddy Widjaja, salah seorang anak Eka, menggugat lima saudara tirinya. Yakni, Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Dalam petitum yang diunggah sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Freddy meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya. Antara lain, menyatakan penggugat dan tergugat adalah ahli waris yang sah dari Eka Tjipta Widjaja.

Harta warisan peninggalan Eka yang masuk petitum itu berjumlah 12 perusahaan. Di antaranya, PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk, PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Kemudian, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk, dan Paper Excellence BV Netherland. Total nilai aset sesuai perincian dalam petitum mencapai Rp 628.217.954.605.000.

Freddy yang menggandeng pengacara Yasrizal SH juga mengajukan petitum agar majelis hakim menghukum tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata. Masing-masing setengah bagian. Kemudian, menetapkan sita jaminan atau conservatoir beslaag terhadap harta waris adalah sah dan berharga serta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara itu.

Sidang panggilan T-1 dan T-2 telah dilaksanakan di PN Jakarta Pusat pada Senin (13/7). Agenda berikutnya dilaksanakan pekan depan (20/7) dengan jadwal mediasi.

Secara terpisah, Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto menyatakan bahwa urusan gugatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan perusahaan Sinar Mas. ”Persoalan ini adalah persoalan internal keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja, namun bukan persoalan hukum perusahaan-perusahaan usaha di bawah Sinar Mas,” ujar Gandi dalam video konfirmasi yang dikirimkan, Selasa (14/7).

Pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja – Dok. Jawa Pos

Dia menjelaskan, Eka Tjipta Widjaja tidak memiliki satu lembar saham pun di perusahaan-perusahaan yang disebutkan Freddy dalam gugatannya. Gandi juga mengatakan bahwa Freddy Widjaja merupakan anak Eka di luar status perkawinan dengan Lidia Herawaty Rusli. ”Yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja,” kata Gandi.

Dilansir dari Forbes, Eka Tjipta Widjaya tercatat menikah dua kali, yakni dengan Triniti Dewi Lasuki dan Mellie Pirieh. Kemudian, dalam catatan MA, Freddy Widjaya disebut mengajukan pengesahan atas anak di luar pernikahan pada 30 Januari 2020. Dalam permohonan pengesahan status tersebut, Freddy Widjaya tercatat sebagai anak Eka Tjipta dengan Lidia Herawaty yang menikah pada 3 Oktober 1967.

Pernikahan dilakukan secara adat dan agama Buddha di Jakarta. Namun, pernikahan tersebut tidak tercatat atau terdaftar di catatan sipil. Atas perkawinan itu, selain Freddy, ada dua anak lainnya dari pasangan Eka Tjipta dengan Lidia, yakni Robbin Widjaya dan Sindy Widjaya.

Menurut Gandi, masalah internal keluarga tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Gandi menilai gugatan Freddy salah alamat jika tuntutannya ditujukan kepada unit-unit usaha Sinar Mas. ”Sekali lagi, urusan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja tidak terkait dengan perusahaan yang bernaung di bawah bendera Sinar Mas,” tegasnya.

Jika mencermati kepemilikan saham di perusahaan-perusahaan Sinar Mas, tidak ada porsi kepemilikan yang terpaut langsung dengan nama Eka Tjipta Widjaja. PT Sinar Mas Multiartha Tbk misalnya. Pemegang saham terbesarnya adalah Bank of Singapore Limited dengan porsi kepemilikan 51,11 persen. Porsi saham terbesar kedua adalah publik dengan share 31,21 persen.

Hal serupa tercatat di PT Bank Sinarmas Tbk. Pemegang saham terbesarnya adalah Sinar Mas Multiartha sebesar 58,13 persen. Sisanya, 41,87 persen, dimiliki oleh publik.(jpg)

Update