Selasa, 16 April 2024

Perhatian! New Normal Diganti Adaptasi Kebiasaan Baru

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali merevisi pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19. Revisi tersebut membuat beberapa istilah diubah. Juru Bicara Pemerintah untuk Pencegahan Covid-19 Achmad Yurianto, Selasa (14/7) mengumumkan bahwa Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah meneken Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.

Ini merupakan revisi kelima. KMK anyar itu menyebutkan alasan kenapa beberapa istilah terkait Covid-19 harus diubah. Salah satu pertimbangannya adalah menyesuaikan dengan perkembangan keilmuan dan teknis kebutuhan pelayanan.

Menurut Yuri, sapaan Achmad Yurianto, kini tak ada lagi sebutan orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Yang ada adalah kasus suspect, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan selesai isolasi, dan kematian.

Yuri yang juga menjabat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes menyatakan, perubahan tersebut akan memengaruhi pelaporan. Karena itu, perubahan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh kepala dinas di Indonesia. Sosialisasi dimulai besok hingga Selasa minggu depan. ”Secara mendasar tidak ada yang berubah dengan identifikasi kasus,” ucapnya.

Istilah new normal yang selama ini dipakai pemerintah juga ikut diubah. Kini namanya menjadi adaptasi kebiasaan baru atau disingkat AKB. Penggunaan sebutan AKB itu disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat mengisi dialog lintas iman yang diselenggarakan Badan Pengelola Masjid Istiqlal, Selasa (14/7).

Dia menjelaskan, pemerintah memproyeksikan ekonomi Indonesia mulai membaik pada kuartal ketiga tahun ini. Lalu berlanjut pada kuartal berikutnya. ”Oleh karena itu, pemerintah memperkenalkan kebijakan adaptasi kebiasaan baru atau AKB,” katanya. (jpg)

Update