Selasa, 23 April 2024

Pria 41 Tahun Nikahi Anak 12 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyuwangi menetapkan NW, 41, tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (14/7).

Pria yang disebut-sebut bekerja di lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) tersebut dilaporkan telah menyetubuhi S, 12, lewat pernikahan siri. Selama ini korban tinggal bersama ibu angkatnya yang tak lain adalah teman akrab tersangka.

”Kasus ini terungkap atas laporan orang tua korban ke kepolisian mengenai adanya dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur yang dilakukan tersangka,” ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP M. Solikhin Ferry.

Dari hasil penyelidikan, sejak lahir korban dirawat ibu angkatnya yang telah berstatus janda dan tinggal lain desa dengan orang tua kandung korban. Sementara itu, ibu angkat korban merupakan kakak dari bapak kandung S.

Solikhin menjelaskan, orang tua korban mengaku tidak berkomunikasi dengan S sejak diasuh ibu angkatnya. Hingga pada pertengahan Juli, orang tua kandung S mendapat kabar bahwa anaknya telah dinikahi tersangka. Lantaran tidak terima, mereka melapor ke pihak kepolisian.

”Kami telah memeriksa beberapa orang saksi dalam kasus ini. Dan pelaku NW kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Ferry.(jpg)

Update