Jumat, 19 April 2024

Salat Idul Adha Dibolehkan di Masjid, Dianjurkan di Lingkungan Saja

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah memutuskan untuk membolehkan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M dengan syarat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.

Untuk memperkuat SE tersebut, pemerintah telah melewati rapat koordinasi tingkat menteri terkait pembahasan teknis-teknis penyelenggaraan shalat dan kurban, serta antisipasi hal teknis lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pun untuk antisipasi pelaksanaan Salat Idul Adha akan dilakukan pembatasan dengan menganjurkan masyarakat untuk salat di masjid atau mushala di lingkungan masing-masing.

“Jadi tidak harus di lapangan yang luas atau masjid besar yang kemungkinan mengontrolnya sangat sulit,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7).

Ia menyarankan agar waktu salat dipersingkat, dengan meringkas khotbahnya dan membaca ayat pendek Al-Quran, agar masyarakat tak berkerumun dalam waktu yang lama dan menghindari penularan virus.

“Saya sarankan agar ada himbauan khotbahnya pendek saja agar tetap khusyu. Begitu juga ayatnya juga pendek sehingga salatnya cepat selesai. Sehingga kemungkinan penularan virus bisa dihindari,” terang dia.

Menurut Muhadjir, hal itu penting dilakukan, karena dengan begitu bisa dilakukan lokalisir dan tidak ada pertemuan antar masyarakat secara luas. Apabila ada kampung atau gang yang masih menjadi zona merah, maka Salat Idul Adha secara berjamaah akan ditiadakan.

“Seperti yang disampaikan Pak Menag, pada dasarnya penetapan zona hijau, merah, kuning tidak atas dasar provinsi atau kabupaten kota. Tapi bisa lebih detail lagi misalnya ada kampung yang hijau tentu sholatnya tidak dilarang. Kalau itu bisa dilakukan itu bisa bagus,” tuturnya. (*/jpg)

Update