Senin, 27 April 2026

Kejagung Sita Aset Koruptor Kondensat Rp 97 Miliar untuk Negara

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi barang bukti terhadap terpidana kasus korupsi terkait puncucian uang penjualan kondensat, Honggo Wendratmo selaku direktur PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), atas putusan 16 tahun penjara. Lembaga penegak hukum yang dipimpin oleh ST Burhanuddin itu mengeksekusi kilang minyak dan uang senilai Rp 97 miliar untuk diserahkan ke kas negara.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita menilai eksekusi aset Honggo Wendratno itu sudah tepat dan semestinya dilakukan oleh Kejaksaan Agung karena telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Kejaksaan Agung sudah on the right track,” kata Romli, kepada wartawan, Rabu (15/7).

Romli menambahkan, setiap tindak pidana korupsi dipastikan ada kerugian negara yang harus dikembalikan maka untuk mengejar kemana uang hasil kejatahan tersebut beredar harus melalu UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kejaksaan sudah benar mengingat setiap tipikor dipastikan ada kerugian negara yg harus dikembalikan ya dimulai dengan tracing dana hasil tindak pidana melalui UU TPPU. Langkah kejaksaan telah sesuai dengan tujuan pembentulan UU tipikor,” tuntasnya.

Senada dengan Romli, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menilai, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga penegak hukum dalam rangka penindakan terhadap tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kejaksaan harus bangun dari tidurnya, lembaga yang lebih tua jauh dari KPK harus dapat memanfaatkan semua kewenangan dan infrastruktur yang lebih dari KPK dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi dan TPPU. Karena itu perampasan aset sejumlah Rp 97 Miliar itu harus benar-benar diusahakan dikembalikan kepada negara,” ujar Fickar.

Fickar juga mengapresiasi atas kerja keras Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam menangani perkara-perkara besar yang telah merugikan keuangan negara seraya melakukan perbaikan di internal Kejaksaan serta upaya dalam memperbaiki citra Kejaksaan Agung menjadi lebih baik.

“Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat membersihkan aparaturnya yang kadung sudah mendapatkan citra kurang baik dimasyarakat dan dapat menyelesaikan perkara perkara besar yang merugikan negara, maka harus diapresiasi,” ungkapnya.

Menurut Fickar, metode Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam hal penyidikan pembertantasan korupsi tak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan semata, namun lebih kepada upaya penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset, melalui metode follow the suspect, follow the money dan follow the asset.

Selain itu, pemberantasan korupsi juga harus mengedepankan pendekatan preventif, terlebih menawarkan solusi perbaikan tata kelola sistem, sehingga perbuatan tersebut tidak terulang lagi.merugikan negara sebesar

“Follow the suspect, follow money, follow asset, sangat setuju. Semuanya harus dibarengi dengan transparansi yang memungkinkan masyarakat untuk membantu dan mengetahui perkembangan penanganan kasusnya. Tanpa keterbukaan maka kekuasaan, kewenangan, otoritas (termasuk yang dimiliki Kejaksaan Agung) akan menjadi korup, karena tidak bisa dikontrol bahkan bisa terjerumus memperdagangkan kasus,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi barang bukti terhadap terpidana kasus korupsi kondensat, Honggo Wendarto, atas putusan 16 tahun penjara. Kejagung mengeksekusi kilang minyak dan uang senilai Rp 97 miliar untuk diserahkan ke kas negara.

“Di dalam perkara kondensat, ada barang bukti berupa kilang minyak yang ada di daerah Tuban, dilakukan penyitaan. Di dalam proses penuntutan, JPU menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening ada Rp 97 miliar oleh penuntut umum dilakukan penyitaan dan dikabulkan oleh hakim sehingga perkara sudah inkrah ini harus dilakukan eksekusi untuk disetorkan ke negara,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, Selasa (7/7).

Ali juga menyatakan, uang yang disetorkan ke kas negara ini bukanlah uang pengganti. Melainkan, kata Ali, hasil keuntungan dari terpidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.

“Uang Rp 97 miliar ini bukan uang pengganti, tetapi merupakan perampasan keuntungan atau penghapusan keuntungan dari yang diperoleh oleh terpidana berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf D UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” bebernya.

Kendati demikian, Ali menyebut, dalam kasus kondensat ini, terpidana wajib membayar uang pengganti senilai USD 128 juta. Ali mengatakan perkara kasus korupsi kondensat merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 triliun.

“Sedangkan kondensat, kilang, diperhitungkan kewajiban membayar uang pengganti oleh terpidana ada USD 128 juta. Jadi keseluruhan perkara ini kerugian keuangan negara sekitar Rp 35 triliun,” tuturnya.‎(jpg)

Update