Sabtu, 8 Februari 2025

Masyarakat Riau Tagih Janji Kampanye Jokowi

Berita Terkait

batampos.co.id – Alih kelola Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan, di Riau, dari Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina (Persero) akan terjadi pada Agustus 2021. Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, para kontraktor, serta pemerintah daerah tengah membahas proses transisinya.

Masyarakat Riau pun berharap setelah dikelola oleh Pertamina, Blok Rokan dapat memberikan manfaat lebih bagi sekitarnya. Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) misalnya yang menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Kepada pemerintah pusat, FKPMR berharap agar pemerintah memberikan prioritas dan privilege dalam pengelolaan WK migas di Riau kepada daerah atau BUMD yang ditunjuk. Misalnya, dengan mengikutsertakan BUMD Riau dalam pengelolaan WK Rokan melalui joint operation.

“Menempatkan putra Melayu Riau sebagai komisaris PT Pertamina Hulu Rokan. Ini pernah disebutkan Pak Jokowi saat kampanye pilpres 2019. Janji adalah utang, Pak Presiden. Kami akan tuntut itu,” kata Ketua Umum FKPMR Chaidir dalam diskusi, Rabu (16/7).

Sementara itu, kepada pemerintah daerah, FKPMR berharap agar pemerintah daerah mempercepat penyiapan dan pengajuan BUMD Riau yang akan menerima Participating Interest (PI) 10 persen di WK Rokan. Chaidir pun meminta pemerintah Riau memegang saham mayoritas (minimal 51 persen) pada BUMD yang ditunjuk sebagai penerima PI.

Terkait dana bagi hasil (DBH), Chaidir merekomendasikan agar sebagian DBH dijadikan Dana Abadi (Trust Fund) sebagai dana cadangan jangka panjang pembangunan Riau. Kemudian kepada Pertamina, FKPMR berharap agar Pemprov/BUMD Riau diberi kesempatan untuk mengusulkan mitra dalam pengelolaan WK Migas Rokan.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi, Budiman Parhusip menuturkan, sebagaimana arahan pemerintah kepada BUMN termasuk Pertamina, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus ditingkatkan. Atas dasar itu, Budiman menyadari bahwa keikutsertaan perusahaan lokal harus dioptimalkan.

“Operasi Rokan ini sangat perlu keterlibatan perusahaan lokal. Ini perlu dipikirkan oleh perusahaan lokal, sehingga bisa optimal berkontribusi menyediakan barang dan jasa yang diperlukan dalam operasi Rokan. Sehingga menggerakkan ekonomi masyarakat Riau,” tutur Budiman.

Penasihat Ahli SKK Migas, Satya Widya Yudha menjelaskan, kerja sama pengelolaan WK Rokan ke depan tidak lagi menggunakan skema Production Sharing Contract (PSC), melainkan skema Gross Split (GS). Dengan skema ini, maka pemenuhan komponen TKDN sangat berpengaruh terhadap jumlah split yang akan diterima.

“Untuk mendapatkan split yang bagus, maka TKDN harus ditingkatkan. Ini sudah jadi komitmen pemerintah dan SKK Migas saat ini. Yang disampaikan FKPMR tadi, kami lihat ada di usaha penunjang migas,” katanya.

Berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 22/2001 maka jenis usaha penunjang migas terdiri dari jasa konstruksi dan jasa non-konstruksi. Jasa konstruksi, ujar Satya, bisa masuk dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

Sementara itu, jasa non-konstruksi antara lain meliputi survei, pemboran, pengoperasian dan pemeliharaan, pekerjaan bawah air, pengelolaan limbah, inspeksi teknis, litbang, diklat, appraisal, serta jasa jenis lainnya.(jpg)

Update