batampos.co.id – Pemerintah berencana membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Sebelumnya penempatan itu sempat distop karena pandemi covid-19 melanda banyak negara di dunia.
Kini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun roadmap untuk proses penempatan tersebut. Plt. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker Aris Wahyudi mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah dalam mempersiapkan penempatan PMI tersebut. Salah satunya, evaluasi Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam melakukan evaluasi itu, Kemenaker telah berkoordinasi dengan semua stakeholder. “Upaya itu dilakukan guna menerima saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pelaksana penempatan PMI,” papar Aris Wahyudi, Rabu (15/7).
Selain itu, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Perwakilan RI di luar negeri melalui Kementerian Luar Negeri dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) guna mendapatkan informasi kebijakan pemerintah negara penempatan. Bagaimana kebijakan mereka terkait penerimaan tenaga kerja asing secara umum, khususnya untuk PMI.
“Serta mengenai protokol kesehatan yang harus dilakukan sebelum, saat, dan setelah ketibaan di negara penempatan,” tutur Aris. Sejauh ini, ada tiga negara yang rencananya bakal menjadi tujuan penempatan PMI. Yakni, Hongkong, Taiwan, dan Makau.
Konsolidasi dengan pemda pun telah dilakukan. Hal ini untuk menyiapkan pelayanan izin PMI. “Kami juga sudah bersurat kepada Gugus Tugas Nasional untuk meminta pertimbangan kebijakan ini pada masa adaptasi kebiasaan baru,” jelasnya.
Bahkan, lanjut dia, surat telah ditindaklanjuti dengan rapat bersama melalui video conference. Rapat itu juga melibatkan kementerian/lembaga terkait. Hasilnya, proses penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru tetap harus memperhatikan kondisi dan kesiapan, baik di dalam negeri maupun negara penempatan. Hal ini dilakukan semata-mata demi keselamatan jiwa PMI.
Diputuskan pula bahwa akan dibentuk Tim Kerja Kemnaker dan BP2MI dalam rangka persiapan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru. Selanjutnya, tim akan menyusun draf awal pedoman penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru bersama BP2MI.
Nantinya, akan disertai dengan adanya permenaker tentang Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Diseases 2019. “Yang saat ini posisinya masih dalam proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.
Nantinya, dalam Permenaker tersebut, calon PMI akan mendapatkan relaksasi soal biaya jaminan sosial. Calon PMI tidak perlu membayar biaya perpanjangan paling lama 3 bulan sejak pencabutan kebijakan penghentian sementara penempatan PMI dan tidak perlu mendaftar kembali.
Adapun dalam pelaksanaan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru, Kemenaker akan melakukannya secara bertahap. Antara lain pentahapan berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima PMI, sepanjang penerapan protokol kesehatan tidak merugikan CPMI. Pentahapan juga dilakukan berdasarkan sektor pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan PMI terhadap risiko terpapar Covid-19.
“Pentahapan lainnya berdasarkan tahapan proses penempatan dan jenis PMI, misalnya awak kapal migran di kapal niaga,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan sejumlah catatan penting bagi CPMI sebelum dilakukan perubahan Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020. yakni adanya potensi penambahan beban kerja, terutama bagi PMI di pemberi kerja perseorangan apabila pemberi kerja dan/atau keluarga pemberi kerja menjalani work from home (WFH).
“CPMI diharapkan lebih aware dengan isi perjanjian kerja dan mengetahui cara melaporkan permasalahan apabila terdapat pelanggaran perjanjian kerja,” ucapnya.
Dia mengemukakan bahwa saat ini Kemenaker bersama kementerian/lembaga terkait sedang memfinalisasi Pedoman Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang akan digunakan sebagai panduan bagi para pihak terkait, termasuk CPMI/PMI dalam proses penempatan dan pelindungan PMI, manakala penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru telah sudah dapat dilaksanakan.(jpg)