Sabtu, 8 Februari 2025

Polisi Tangkap Oknum TNI yang Jadi Bandar Narkoba

Berita Terkait

batampos.co.id – Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang oknum TNI berinisial A, 32, bersama rekannya M, 28.

Keduanya diketahui merupakan bandar narkoba jenis ganja dengan barang bukti seberat 427,51 gram.

”Oknum TNI tersebut saat ini masih dalam proses pemecatan karena sejak Januari 2020 desersi dari kesatuannya,” kata Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan seperti dilansir dari Antara di Denpasar pada Jumat (17/7/2020).

Jansen menjelaskan, peran dari kedua tersangka itu adalah sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika.

”Yang bersangkutan masih ditahan di Denpom Denpasar sampai menunggu keputusan tetap. Begitu dia dinyatakan bukan anggota TNI aktif lagi dengan adanya proses pemecatan, kami akan proses hukum seperti masyarakat sipil lainnya,” jelas Jansen.

Para tersangka bisa lolos memasukkan ganja ke Bali, dengan modus dimasukkan ke dalam bola, seolah-olah membawa bola mainan.

Diduga pada saat pemeriksaan bisa lolos karena bola tersebut tidak terdeteksi. Sebanyak 427,51 gram ganja dibawa pelaku dari Jember, Jawa Timur, dengan tujuan ke Bali melalui jalur darat.

Jansen menjelaskan, awal penangkapan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pulau Moyo Denpasar Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Selanjutnya pada (13/7/2020) pukul 16.40 wita, petugas menangkap para tersangka di Pulau Moyo Densel.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket klip berisi ganja. Penggeledahan berlanjut di Jalan Taman Pancing Densel, petugas menemukan, 18 plastik klip dalam kresek hitam berisi ganja.

”Di kos tersangka Jalan Raya Pemogan Densel juga ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi ganja. Dari pengakuan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang disuruh seseorang laki-laki bernama Bonek yang tidak diketahui keberadaannya, dengan cara mengambil tempelan,” jelas Jansen.

Para tersangka diminta Bonek untuk memecah ganja menjadi beberapa klip dengan upah Rp 500.000.

Kedua tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(jpg)

Update