Jumat, 17 April 2026

Warga Anambas! Mau Bikin Paspor Berikut Persyaratannya

Berita Terkait

batampos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas kembali membuka pelayanan pasport di masa new normal. Pelayanan sempat dibatasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kasubsi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Dani Trisunu mengatakan ada sejumlah pilihan jenis pasport di antaranya yaitu paspor biasa dan paspor elektronik.

“Jadi yang kami keluarkan itu paspor biasa Rp 350 ribu. Untuk paspor elektronik kami tidak melayani di sini karena wilayahnya masih kecil,” kata Dani saat di konfirmasi Batampos Online di ruang kerjanya, Jumat (17/7/2020).

Kasubsi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Dani Trisunu , di ruang kerjanya, Jum’at (17/7/2020).
( Foto : Faidillah/batampos.co.id)

Berikut berkas yang harus dibawa saat akan mengurus paspor;

a. E-KTP, fotokopi dan asli

b. KK, fotokopi dan asli

c. Akte lahir/buku nikah/ijazah/surat baptis, fotokopi dan asli

f. Paspor lama (untuk yang penggantian) fotokopi dan asli.

Semua berkas-berkas itu nantinya dibawa untuk pendataan kemudian wawancara dan foto. Pengurusan paspor saat ini dipermudah dan akan diterbitkan tiga sampai empat hari kerja.”Pembayaran dapat dilakukan melalui bank,” jelasnya.

Lanjut dia lagi, selama di masa new normal ada sekitar sepuluh orang yang telah membuat paspor hingga sampai saat ini.(fai)

Update