Kamis, 28 Maret 2024

Polda Kepri Amankan Tiga Orang Pengedar Narkotika, Segini Jumlahnya…  

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamanakan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial Z, M dan AH alias K pada Rabu (15/7/2020).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, kejadian berawal dari informasi masyarakat dan pada Rabu (15/7/2020) sekira jam 22.30 WIB.

“Tim dari Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial Z dan Inisial M di Kos Kosan Perumahan Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar,” katanya, Senin (20/7/2020).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka didapati narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 1.000 gram.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan didapati pelaku lain berinisial AH alias K di Tiban Kecamatan Sekupang” paparnya.

Barang bukti yang diamankan tim Ditresnarkoba Polda Kepri dari tiga tersangka Z, M dan AH alias K. Foto: Humas Polda Kepri

kata dia, AH alias K merupakan pemasok narkotika jenis sabu kepada Z dan M. Selanjutnya pada Kamis (16/7/2020) sekira jam 1.20 WIB dini hari, tim kembali berhasil mengamankan AH alias K di Perumahan Villa Sampurna, Tiban.

“Dari pemeriksaan terhadap AH alias K ditemukan satu bungkus narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan Bungkusan teh hijau merk Guanyinwang sekira seberat 1.000 gram, yang disimpan oleh tersangka di dalam mesin cuci pakaian”. jelasnya.

Saat ini lanjutnya ketiganya dan 2 ribu gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri.

Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.(*/esa)

Update