Rabu, 29 April 2026

Ini Penjelasan Mendikbud Soal Tunjangan Profesi Guru SPK

Berita Terkait

batampos.co.id – Polemik dalam dunia pendidikan terjadi menyusul pemberhentian tunjangan profesi guru di satuan pendidikan kerjasama (SPK). Atas hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun buka suara.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim mengatakan bahwa hal tersebut sudah ada sejak 2019. Dengan alasan, guru SPK tidak sesuai dengan kriteria standar pendidikan yang ditentukan.

“Sejak tahun 2019, guru SPK tidak mendapatkan tunjangan karena guru SPK belum memenuhi standar nasional pendidikan, terutama standar proses yang disyaratkan bagi guru bukan PNS yang mendapatkan tunjangan profesi,” terangnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/7).

Adapun, berhentinya tunjangan profesi guru SPK juga telah tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di Pasal 6 ditekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di SPK.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR, Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia meminta agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk mencabut Persekjen 6/2020. Pasalnya, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Selanjutnya mengembalikan hak para guru untuk mendapatkan tunjangan profesi,” kata perwakilan guru di rapat tersebut, Rabu (15/7). (jpg)

Update