Jumat, 19 April 2024

Suami Jual Istri Melalui Media Sosial

Berita Terkait

Usut Korupsi Insentif Pajak di Sidoarjo

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

batampos.co.id – Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, membongkar praktik perdagangan orang yang dilakukan EY, 48, warga Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, yang menawarkan istrinya, H yang sudah berusia setengah abad melalui media sosial. Sang suami menawarkan istrinya dengan tarif Rp 400.000 untuk sekali main.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut setelah timsus Satreskrim Polres Cianjur melakukan razia di penginapan di Jalan Raya Cibeberā€“Cianjur, di Kecamatan Cilaku. Di salah satu kamar penginapan tersebut ditemukan tiga orang, terdiri atas dua orang pria dan seorang perempuan.

ā€Saat dimintai keterangan, diketahui mereka pasangan suami istri dan tamu yang minta dilayani. Mereka berada di kamar tersebut, setelah memesan melalui jejaring sosial. Setelah sepakat pasangan suami istri tersebut, mendatangi pemesanan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan,ā€ kata Juang Andi Priyanto seperti dilansir dari Antara, Selasa (21/7).

Berdasar keterangan pasangan suami istri yang sudah berusia lanjut itu, mereka sudah melakukan praktik prostitusi sejak lama dengan berbagai pelayanan yang diminta pemesan. Bahkan kedua tidak merasa risih ketika harus melakukan hubungan suami istri bertiga dengan tamunya.

ā€Tersangka mempromosikan korban atau istrinya melalui aplikasi media sosial MiChat. Jika ada yang berminat, EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus,ā€ terang Juang Andi Priyanto.

Juang menjelaskan, untuk tarif, tersangka EY mematok harga Rp 400.000 untuk sekali kencan. Namun, dari tarif tersebut, tersangka EY meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya. Untuk saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan, saat penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp 1.000.000, dua buah kondom, dan KTP tersangka. Saat ditangkap, keduanya mengakui perbuatannya melayani pemesan melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp400.000 untuk sekali main.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10, UU 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

ā€Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, kemungkinan suami H akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktek prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya,ā€ kata Anton.(jpg)

Update