batampos.co.id – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020 ini sedang mengimplementasikan dua Peraturan Bupati (Perbup). Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Anambas, Samad mengatakan dua perbup itu adalah Perbup cagar budaya dan Perbup warisan budaya tak benda.
Dua perbup tersebut berfungsi untuk melindungi cagar budaya dan warisan budaya tak benda yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.”Karena di Anambas ini banyak sekali peninggalan-peninggalan sejarah yang perlu di lindungi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Samad saat dikonfirmasi Batampos Online di ruang kerjanya, Senin (20/7/2020).
Dimana dalam peraturan perundangan itu, setiap daerah wajib melindungi benda-benda bernilai bersejarah. Lanjut dia lagi, kedepannya Tarempa akan dijadikan kawasan cagar, sebab di Tarempa ada 22 cagar budaya.
“Masjid Jami’ Baiturrahim, Tugu Proklamasi, makam-makam prasejarah, Keramat Siantan, Keramat Gunung Kute dan keramat-keramat lainnya yang ada di kabupaten Kepulauan Anambas,” sebutnya.
Disamping itu perbup cagar budaya itu juga untuk melindungi benda-benda baik yang didarat maupun di laut karena memungkinkan daerah Anambas itu yang dulunya merupakan lintasan internasional memiliki banyak peninggalan cagar budaya.
“Maka kalau tidak ada Perbup itu memungkinkan dapat melemahkan pengawasan. Semestinya sih yang seharusnya kita kuatkan Perda (Peraturan Daerah), karena waktu mepet maka Perda itu kita akan garap di tahun-tahun yang akan datang,” jelasnya.
Pihaknya akan berupaya mendorong untuk membuat Perbup sampai menjadi Perda.”Untuk mensupport ini, barang barang masyarakat yang memilki barang-barang bersejarah daftarkan ke kita. Jadi kita punya tim pendaftaran benda cagar budaya kita semua sudah ada timnya,” katanya.
Jadi jika masyarakat ingin menjual barang bersejarah ke Pemerintah Daerah sebagai barang milik Pemda ini akan diatur oleh mekanisme-mekanisme tertentu. “Pemda punya duit, membeli benda-benda bersejerah itu. Letaknya di mana, tentunya di museum,” tuturnya.(fai)
