Jumat, 1 Mei 2026

Gugus Tugas Daerah Tidak Dibubarkan, Tapi Ganti Nama Saja

Berita Terkait

batampos.co.id – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak dibubarkan. Hanya berganti nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020‎ tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. “Maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas,” ujar Pramono kepada wartawan, Selasa (21/7).

Pramono juga mengatakan, Gugus Tugas kala itu berdiri sendiri dengan dibuatnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/2020 pada Pasal 2. Setelah diganti nama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, maka tugasnya di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Tidak perlu dibubarkan. Hanya namanya berubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah. Sekali lagi kami tegaskan, Gugus Tugas daerah tidak ada yang dibubarkan,” katanya.

Pramono berujar, nantinya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 legalisasinya akan ditetapkan oleh Komite Kebijakan. Namun demikian saat ini Komite Kebijakan tersebut belum terbentuk. Karena, walaupun Komite Kebijakan itu belum terbentuk. Tapi Satuan Tugas Penaganan Covid-19 Daerah tetap bisa bekerja.

“Tanpa ditetapkan komite kebijakan, secara otomatis mereka bisa bekerja pada saat ini. Karena itu diatur dalam pasal 20 ayat 2 (Perpres Nomor 82/2020),” ungkapnya.

Diketahui, Presiden Jokowi resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020‎ tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Presiden Jokowi mengganti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan Satuan Tugas (Satgas) atau Komite Kebijakan Penanganan Covid-19.

Adapun, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia. Hal ini tertuang dalam Kepres 7/2020 Pasal 2.

Kini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berada di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Erick Thohir sebagai ketua pelaksana.

Dalam komite tersebut, di bawahnya terdapat Satgas Penanganan Covid-19 yang diketuai Kepala BNPB Doni Monardo. Kemudian, terdapat juga Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional yang diketuai Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.(jpg)

Update