Kamis, 25 April 2024

Polda Kepri Bekuk Pelaku Investasi Bodong, Segini Nilainya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengamankan seorang pelaku investasi bodong berinisial V alias K.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno, mengatakan, tersangka diamankan di tempat perlarian di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.

“Tersangka melarikan diri Setelah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban-korbannya. Kerugian ditaksir mencapai Rp 12,9 miliar,” katanya, Rabu (22/7/2020).

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan yang masuk pada 26 Juni 2020.

“Tersangka pada saat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bekerja sebagai Kasir di salah satu Money Change di daerah Nagoya, Kota Batam,” paparnya.

Kata dia, ketika perbuatannya sudah mulai dicurigai oleh korban-korbannya, V alias K melarikan diri keluar Kota Batam.

“Tersangka juga menjual rumahnya yang berada di Batam, sehingga tidak bisa dihubungi lagi serta tidak diketahui lagi keberadaannya oleh para korban,” jelasnya.

“Kemudian Tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melacak keberadaan tersangka dan pada Senin tanggal 13 Juli 2020 tersangka berhasil diamankan di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara,” ujarnya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno (kanan) bersama Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, membeirkan penjelasan kepada media terkait investasi bodong. Foto: Humas Polda Kepri

Sebelum dibawa ke Polda Kepri, pemeriksaan terhadap pelaku sempat dilakukan di polres Manado, Sulawesi Utara.

“Pada tanggal 18 Juli 2020 tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya lagi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka lanjutnya, diketahui ada 11 orang yang menjadi korban pelaku.

“Salah satu korbanya merupakan Warga Negara Malaysia. Total uang yang telah diterima tersangka selama menjalankan aksinya sekitar Rp 12 miliar lebih,” jelasnya.

Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara membujuk korbannya untuk melakukan investasi penukaran pecahan uang $50 dolar singapura dengan uang pecahan $1.000 dolar Singapura.

“Yang mana nantinya akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang seribu dolar singapura tersebut dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan dalam setiap satu lembar pecahan seribu dolar singapura berupa point sebanyak 20 point atau sebesar Rp20 ribu yang dibayarkan setiap harinya kecuali hari minggu,” jelasnya.

Dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti beberapa unit handphone, buku tabungan, kwitansi, uang tunai Rp. 13 juta dan rekening koran atas nama tersangka.

“Atas perbuatan nya tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tuturnya.

Polda Kepri mengimbau kepada korban lainnya untuk membuat laporan ke Polda Kepri.

“Saat ini korban yang telah melapor sebanyak dua orang. Disampaikan kepada Masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming investasi fiktif yang jelas tidak logis,” tutup Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno.(*/esa)

Update