batampos.co.id – Aset-aset yang dikelola Badan Pengusahaan (BP) Batam akan ditetapkan sebagai objek vital nasional (obvitnas).
Hal ini diawali dengan kegiatan yang dilakukan Direktorat Pengamanan Aset BP Batam melaksanakan kegiatan Asistensi Pendampingan Rencana Penetapan Obyek Vital Nasional di lingkungan BP Batam, Kamis (9/7/2020) lalu.
Asistensi Pendampingan Rencana Penetapan Obvitnas dibuka oleh Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Hari Prasodjo di Marketing Data Center Room Gedung A Pusat Data Teknologi Informasi BP Batam, Batam Centre.
Ia menyampaikan, asistensi ini bertujuan agar pengelolaan objek vital nasional lebih baik dan diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi dan perekonomian di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
“Ada lima langkah yang akan kita cek yang harus dipenuhi oleh objek vital tersebut dan ada 118 kriteria yang harus di penuhi. Langkah-langkah tersebut ialah supervisi, asistensi, verifikasi, dan kemudian akan dilaksanakan audit,” kata Hari Prasodjo.
Adapun materi terkait Asistensi Pendampingan Rencana Penetapan Obyek Vital Nasional di Lingkungan BP Batam dan Sosialisasi Perpol 07/2019 dipaparkan oleh Auditor Profesional Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, M. Roy Kusumawardhana.

Perencanaan lokasi dari BP Batam yang akan ditetapkan menjadi Obvitnas, antara lain:
- Gedung PDSI BP Batam.
- Bandara Internasional Hang Nadim.
- Pelabuhan Batu Ampar.
- Dua Terminal Ferry.
- Tujuh Waduk di Batam.
BP Batam dan Polri juga telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum di Wilayah Kerja Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
MoU ditandatangani oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, dan Asisten Kapolri Bidang Operasi, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, di Balairungsari kantor BP Batam, Kamis (9/7/2020) lalu.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, sebagai pemilik lahan di Batam secara utuh, sudah semestinya BP Batam melakukan upaya pengamanan terhadap aset-aset yang dikelola oleh BP Batam.
“Saat ini yang melaksanakan pengawasan dan pengamanan aset BP Batam adalah Direktorat Pengamanan Aset,” jelasnya.
“Namun tentu kami menemukan kendala dan keterbatasan pada setiap kegiatannya, karena wilayah kerja BP Batam ini cukup besar. Maka dari itu, kami membutuhkan dukungan penuh dari TNI dan Polri untuk menjaga aset-aset tersebut,” katanya lagi.

Ia melanjutkan, dukungan tersebut dibutuhkan BP Batam karena proses pembangunan ke depan akan terus dilakukan, sebagai sarana penunjang kegiatan penanaman modal dan investasi di Batam.
“Sesuai amanat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, BP Batam diberikan tugas untuk meningkatkan nilai investasi di Kota Batam,” jelasnya.
“Kami menargetkan pada tahun 2020 ini, investasi yang masuk ke Batam mencapai USD 1 miliar. Tentunya, jika Batam ingin menjadi Kota Investasi, maka seluruh fasilitas yang dibutuhkan oleh oleh investor wajib kami selesaikan,” ujarnya lagi.
Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, menyatakan, kesiapannya untuk memberikan bantuan pengamanan dan penegakan hukum di wilayah kerja BP Batam.
“Kegiatan ini adalah upaya strategis dari BP Batam untuk menghadapi tantangan ke depannya, karena Batam menargetkan nilai investasi yang cukup besar. Tentunya diperlukan kondisi keamanan yang baik, guna memperlancar kegiatan berusaha di Batam,” katanya.
Ia merinci ruang lingkup yang tertuang pada Nota Kesepahaman, antara lain pertukaran data dan/atau informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatakan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta bidang-bidang lainnya yang disepakati kedua belah pihak.
Usai penandatanganan Nota Kesepahaman, dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BP Batam dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), tentang Pelaksanaan Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum di Wilayah Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang ditandatangani oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dan Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman.
Kedua perjanjian tersebut nantinya akan digunakan sebagai payung hukum bagi satuan kepolisian untuk menindak tegas oknum-oknum yang melanggar peraturan, dengan cara merusak aset-aset BP Batam.(esa/adv)
