batampos.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS. Arif Fadillah mengatakan Pemerintah Provinsi Kepri akan memperkuat keberadaan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 dengan membentuk Komite Ekonomi Daerah. Menurutnya, meski Presiden sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres), namun keberadaan gugus tugas tetap ada.
”Presiden sudah membentuk namanya Komite Ekonomi Nasional. Tentunya kita di daerah akan melakukan penyesuaian. Namun penafsiran kami, gugus tugas tetap ada. Hanya saja tugas dan fungsi yang ditambah, yakni ada dibidang penanganan dan pencegahan Covid-19. Kemudian bidang satunya lagi adalah bidang ekonomi,” ujar Sekda Arif di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Rabu (22/7).
Mantan Sekda Karimun tersebut menjelaskan, hari ini Presiden akan menggelar video conference (vicon) bersama gubernur se Indonesia. Vicon tersebut dilakukan pasca terbitnya Perpres tentang Komite Ekonomi Nasional.
Ditegaskannya, bagaimana nanti tentu kebijakan lebih lanjut akan diambil alih oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri yang merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri.
“Kita tunggulah bagaimana hasil rapat Pak Gubernur dengan Presiden. Karena kita didaerah sifatnya hanya menyesuaikan saja dengan kebijakan nasional,” jelas Arif.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan Pemerintah Provinsi Kepri akan melakukan penyesuaian atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembubaran Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19.
Menurut Tjetjep, akan ada kebijakan lanjutan bagi pencegahan dan penanganan Covid-19 di fase new normal ini. “Menindak lanjuti Perpres tersebut, dalam waktu dekat ini Pemerintah Provinsi Kepri akan menyesuaikan sesuai dengan aturan tersebut secepatnya,” ujar Tjetjep Yudiana, Rabu (22/7) di Tanjungpinang.
Dalam aturan tersebut tidak serta merta langsung membubarkan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19, sehingga terjadi kekosongan. Karena aturan tersebut pada Pasal 20 ayat 1 dan 2 disebutkan, tim Gugus Tugas baik di pusat hingga daerah dibubarkan sampai terbentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat dan daerah.
“Kita sedang usahakan, pembubaran sekaligus pembentukan yang baru, sehingga tidak terjadi kekosongan,” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, pihaknya juga tetap akan menunggu keputusan dari gubernur sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kepri. Sesuai dengan kewenangannya akan membubarkan sekaligus membentuk komite atau satgas sesuai dengan Perpres tersebut.
“Sebelum adanya kebijakan lebih lanjut dari Plt Gubernur, tentunya Gugus Tugas akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagaimana teknisnya nanti, tentu kita menunggu keputusan dari Plt Gubernur,” tegasnya.(*/jpg)
