Minggu, 1 Februari 2026

Gajian Bebas Pajak Pekerja Menengah Belum Terwujud

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, pekerja kelompok kelas menangah perlu bersabar menanti insentif PPh Pasal 21 atau gajian bebas pajak bagi masyarakat yang ditanggung pemerintah (DTP). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengaku, memang insentif tersebut sangat dibutuhkan dalam kondisi pandemi masih berlangsung.

Adapun penerima insentif tersebut adalah pegawai yang pendapatannya di bawah Rp 200 juta setahun. “Harapannya menjadi uang yang diterima oleh pekerja di kelompok kelas menengah, ini adalah yang pendapatannya di bawah Rp 200 juta setahun,” ujarnya dalam acara diskusi, Jumat (24/7).

Febrio menjelaskan, adapun hambatan yang dialami yaitu dari segi teknis, administrasi, maupun pendataan. “Ini akan disederhanakan segera supaya budget yang disediakan di sana sekitar Rp 25 triliun itu harapannya bisa sampai ke kantong masyarakat,” ucapnya.

Febrio menambahkan, yang menjadi target insentif PPh 21 diutamakan kelas menengah. Sebab, tak sedikit dari mereka yang sudah dirumahkan. Sehingga, pemerintah akan berusaha agar insentif tersebut bisa terlaksana dengan baik.

“Ini memang yang harus segera kita sampaikan, pemerintah harus kerja lebih cepat lagi mengubah skema yang tadinya terlalu rumit menjadi skema yang lebih sederhana, dan lebih cepat untuk sampai ke masyarakat,” tukasnya.(jpg)

Update