Jumat, 19 April 2024

Penyebar Video Penggal Jokowi Divonis Bebas

Berita Terkait

batampos.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ina Yuniarti, wanita yang memviralkan video seorang laki-laki yang melontarkan ancaman akan ‘memenggal kepala’ Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alhasil, Ina tetap dibebaskan dari segala ancaman hukum.

Sebab, putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ina dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Hakim pun memerintahkan agar mengembalikan kedudukan serta harkat dan martabatnya.

“Setelah saya cek, infonya benar alias A1 bahwa permohonan kasasi dari Jaksa di tolak oleh MA, pada tanggal 10 Juni 2020,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dikonfirmasi, Kamis (23/7).

Kasasi itu diputus oleh Majelis Kasasi MA yang dipimpin oleh Hakim Agung Sofyan Sitompul dengan Hakim Anggota Gazalba Saleh dan Desnayeti M. Penolakan kasasi Jaksa, lanjut Bambang, sudah diberikan kepada Jaksa dan penasihat hukum terdakwa.

“Pemberitahuan penolakan permohonan kasasi Jaksa sudah diberitahukan kepada penasehat hukum Terdakwa tersebut dan juga JPU,” jelas Bambang.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan memvonis bebas Ina Yuniarti dari dakwaan dugaan menyebarkan ujaran kebencian. Ina membuat dan menyebarkan video viral ancaman pemenggalan kepala terhadap Presiden Jokowi.

Majelis Hakim menyatakan, Ina tidak terbukti menyebarkan video yang viral saat berlangsung demonstrasi di depan Gedung Bawaslu pada Mei lalu.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 Ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Yuzaida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 14 Oktober 2019.

Majelis Hakim juga memerintahkan agar Ina dikeluarkan dari tahanan, sejak putusan ini dibacakan. Majelis Hakim juga meminta jaksa memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

“Majelis berkesimpulan tidak ada fakta di persidangan terdakwa melakukan perbuatan terkait unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materiil,” tandas Hakim Yuzaida.(jpg)

Update