
Pengelola Rumah Susun (rusun) Badan Pengusahaan (BP) Batam menerapkan protokol kesehatan ketat bagi para calon penghuni ataupun yang hendak menginap.
Hal ini dilakukan agar Rusun tersebut terhindar dari penyebaran Covid-19.
Manager Komersial Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan Usaha Hunian, Gedung, Agribisnis dan Taman BP Batam, Soetarno Dwi Karaya, mengatakan, calon penyewa wajib melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.
“Masyarakat yang ingin menyewa di rusun BP Batam wajib membawa surat keterangan sehat yang telah dilampirkan hasil rapid tes/PCR negatif (Covid-19) resmi dengan kurun waktu paling lama 7 hari sebelum kedatangan di rusun,” ujarnya, Jumat (16/4/2020).
Tidak hanya itu, calon penghuni juga diharuskan untuk mengisi semua formulir yang disediakan dan wajib menaati prosedur kesehatan.(esa/adv)
