Sabtu, 18 April 2026

Ini Aturan Klaim Pasien Covid-19 untuk RS

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Kesehatan menerbitkan petunjuk teknis klaim bagi rumah sakit yang merawat pasien dengan penyakit infeksi emerging (PIE). Khususnya Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

”Pada KMK yang baru diperincikan peran dan fungsi dari kementerian, lembaga, dan badan yang terlibat,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati. Lembaga itu, antara lain, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, dan rumah sakit.

Menurut dia, pembiayaan pasien yang dirawat dengan PIE dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Ada berbagai persyaratan untuk mendapatkan fasilitas klaim. Pasien rawat jalan yang tergolong suspek harus melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan X-ray foto bagian toraks atau dada. Sedangkan pasien rawat jalan yang termasuk pasien konfirmasi Covid-19 harus melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Sementara itu, untuk pasien rawat inap berbeda. Bisa dilakukan klaim jika pasien tersebut termasuk dalam kondisi pasien suspek, probable, atau konfirmasi.

Widyawati mengingatkan bahwa rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan yang ditunjuk. Bisa juga rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan pelayanan kesehatan rujukan pasien.(jpg)

Update