Jumat, 29 Maret 2024

Ketahuan Cabuli Anak Kandung, Pria Diamuk Massa

Berita Terkait

batampos.co.id – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Minggu (26/7) malam, menangkap seorang pria berinisial LS, 43, warga Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya. Dia diduga telah mencabuli anak kandung sendiri.

”Pelaku diserahkan ke polisi setelah diamuk massa karena kedapatan sedang mencabuli anak kandungnya sendiri di dalam kamar rumahnya. Saat ini, pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Fadillah Aditya Pratama seperti dilansir dari Antara pada Minggu (26/7).

Fadillah menjelaskan, korban tindak pidana pencabulan itu merupakan anak kandung pelaku berusia sekitar 17 tahun. Terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut, setelah beberapa warga mencurigai LS. Sejumlah warga kemudian sepakat melakukan pengintaian di rumah pelaku untuk memastikan kecurigaan atas perbuatan sang ayah.

”Akhirnya, warga memergoki LS sedang mencabuli anak kandungnya di sebuah kamar. Peristiwa tersebut disaksikan beberapa warga yang mengintip melalui lubang kusen jendela kamar pelaku,” kata Fadillah Aditya Pratama.

Atas kejadian tersebut, warga kemudian merasa keberatan dan melaporkan peristiwa dugaan pencabulan ke Polres Nagan Raya agar pelaku dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, LS diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

”Kami masih menyelidiki perkara ini. Pelaku LS sudah kami amankan untuk dimintai keterangan,” kata Fadillah Aditya. (antara)

Update