batampos.co.id – Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, Anas Ma’ruf, mengatakan bagi para calon penumpang yang hendak keluar negeri, untuk memenuhi syarat dan ketentuan dari negara tujuan.
“Untuk keberangkatan internasional, tergantung peraturan negara tujuan, karena protokolnya beda-beda. Misalnya memerlukan sertifikat PCR, ada yang cukup health alert card, atau juga tidak memerlukan apa-apa, tetapi mengikuti aturan di sana,” kata dia dalam Youtube BNPB Indonesia, Senin (27/7).
Dia memberikan contoh, di mana Korea Selatan sendiri tidak memberlakukan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Namun, ketika di sana, para penumpang tersebut harus siap menyewa hotel untuk menjalani karantina 14 hari.
“Di Korea Selatan itu tidak perlu apa-apa, ketika di sana, selain persyaratan imigrasi, di sana akan di cek petugas dan dikarantina 14 hari, siap membayar hotel 14 hari dan juga siap PCR di sana. Kalau tidak siap membayar hotel, itu ngga bisa ke sana,” jelasnya.
Kemudian, untuk Hongkong, wajib memiliki sertifikat PCR negatif. Di mana, itu hanya berlaku selama 3 hari. “Saat ini di luar negeri berlaku selama 7 hari kan, tapi kalau Hongkong 3 hari. Kemudian juga harus dikeluarkan oleh laboratorium yang direkomendasikan oleh pemerintah. Kita ada 182 dan misalnya ngga dari sana ngga diterima,” ujar Anas.
Untuk di Bandara Soetta sendiri, sebelumnya akan dilakukan pengukuran suhu terlebih dahulu. Setelah itu, akan ada pengecekan lagi terkait dokumen kelengkapan, suhu dan gejala yang berindikasi pada pengidap Covid-19.
“Sebelum berangkat, nanti di security check point 2 itu ada petugas KKP yang melakukan pengamatan kembali suhu dan gejala, untuk dokumen kesehatan tidak kita lakukan, karena setiap negara berbeda-beda, maka bagi calon penumpang, pelajari betul syarat dan ketentuan yang berlaku di negara tujuan,” tutup dia.(jpg)
