Senin, 6 April 2026

Penerbangan Sudah Simpel, Penumpang Domestik Hanya Perlu Hasil PCR dan Tiket

Berita Terkait

batampos.co.id – Kini, semua penerbangan domestik tidak diperlukan lagi untuk menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal tersebut disampaikan oleh Executive General Manager, Angkasa Pura II, Bandara Soekarno Hatta Agus Haryadi.

“Hanya health alert card, hasil tes PCR atau rapid yang negatif dan tiket, itu saja. Terbang sudah relatif sangat simpel,” ujarnya dalam Youtube BNPB Indonesia, Senin (27/7).

Bahkan, surat keterangan dari PCR yang belaku 7 hari dan untuk rapid test selama 3 hari, kini semuanya menjadi 14 hari. Kemudian, rapid test dapat dilakukan di bandara itu sendiri.

“Sekarang rapid test juga bisa dilakukan di Bandara Soetta, di semua terminal. Para calon penumpang kan maunya one stop service, satu kali datang, langsung terbang, ini kami tangkap bahwa fasilitas itu memang diperlukan dalam bandara,” ujarnya.

Untuk protokol kesehatan, masih tetap sama. Di mana diharuskan untuk memakai masker, menjaga sanitasi hingga melakukan physical distancing.

“Proses pada saat masuk, sebenarnya kan sudah di screening melalui thermal scanner, mereka yang di dalam juga memiliki indikatif sehat dengan rapid test, tapi tetap jaga jarak,” kata Agus.

Fasilitas less contact di bandara pun semakin dimasifkan. Khususnya bagi area yang berpotensi disentuh oleh banyak orang, seperti area parkir hingga lift.

“Alat-alat yang potensi di sentuh orang banyak, seperti hand rail, itu kita lakukan proses disinfeksi, atau kita lakukan sterilisasi dengan UV. Di check-in juga kita buatkan pembatas,” pungkasnya.(jpg)

Update