Kamis, 25 April 2024

Perhotelan Sekarat, DPRD Batam Usul Cabut Aturan Rapid Test

Berita Terkait

batampos.co.id – Kondisi industri perhotelan di Kepri, khususnya Batam, masih jauh dari kata pulih meskipun tatanan hidup baru (new normal) sudah diberlakukan. Padahal, dari 75 hotel yang tutup sementara akibat pandemi Covid-19 di semester I 2020, tinggal lima hotel saja yang belum beroperasi kembali.

“Kondisinya masih sama sebelumnya. Tingkat hunian masih di bawah 10 persen, kita masih sekarat,” kata Mansyur, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam, Senin (27/7) siang.

Mansur menyebutkan, di Batam total ada 233 hotel. Dari jumlah itu, sejak pandemi Covid-19, sekitar 75 hotel memilih tutup sementara. Selebihnya tetap beroperasi, meski tingkat hunian di bawah 10 persen.

Berbagai upaya dilakukan manajemen hotel yang tetap buka untuk tetap bertahan. Mulai dari merumahkan karyawan, menghidupkan bisnis laundry, delivery makanan hasil racikan chef hotel, hingga upaya efisiensi lainnya. Ada yang masih bertahan meski biaya operasional saja tak tertutupi karena sepinya tamu.

Ia mengakui, saat ini beberapa hotel sudah mulai mendapat pesanan untuk kegitan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) dalam waktu dekat seperti diutarakan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, namun belum banyak. “Industri perhotelan kita masih berada di titik terendah saat ini,” ujarnya.

Sedihnya lagi, kata Mansur, sudalah berada di titik terendah, juga dihadapkan persoalan lain yang mengancam eksistensi hotel. Mulai dari pemotongan gaji karyawan hingga 50 persen, aksi mogok karyawan karena menuntut upah sebagaimana yang mereka dapat selama ini, hingga ancaman operasional hotel yang terpaksa dihentikan akibat sepinya hunian.

Baru-baru ini, sejumlah karyawan salah satu hotel di Kota Batam melakukan mogok kerja karena gaji yang mereka terima hanya 50 persen. Itupun dibayar bertahap, dua kali. Bahkan ada yang memilih tutup dengan mem-PHK (pemutusan hubungan kerja) seluruh karyawannya.

Menyikapi aspirasi PHRI dan melihat kondisi industri perhotelan di Kepri, khususnya Batam yang terpuruk sejak pandemi Covid-19, anggota Komisi II DPRD Batam yang membidangi ekonomi, Sahat Tambunan, angkat bicara. Ia meminta pemerintah daerah melakukan terobosan-terobosan untuk menghidupkan kembali industri perhotelan.

“Tak dipungkiri, adanya Covid-19 menghantam semua sektor, tak terkecuali sektor perhotelan dan pariwisata. Untuk itulah pemerintah harus lebih kreatif dengan segala cara,” katanya, Senin sore (27/7).

Ia tak menafikan, mendatangkan wisman ke Batam di saat dua negara yang jadi pintu awal masuk wisman, yakni Singapura dan Malaysia masih lockdown, tentu tidak mudah. Sebab, regulasi ada di tangan pemimpin kedua negara itu.

Namun, ada potensi besar yang bisa dimanfaatkan untuk bisa membuat sektor perhotelan bisa bernapas. Salah satunya, memudahkan masyarakat antardaerah berkunjung ke satu daerah ke daerah lainnya. Dengan kata lain, menghidupkan wisatawan lokal. Baik lokal dalam provinsi maupun antarprovinsi.

Kendati demikian, potensi besar ini terganjal regulasi. Khususnya syarat bepergian dari satu daerah ke daerah lain yang masih ketat. Terutama kewajiban mengantongi surat bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil rapid test atau hasil swab.

Meski biaya rapid test saat ini sudah ditetapkan tak boleh lebih dari Rp 150 ribu, namun Sahat menilai tetap saja memberatkan. Terutama mereka yang ikut berwisata bersama keluarga dengan beberapa orang anak.

“Kalau keluarga itu ada dua anak misalnya, maka sama ibu bapaknya kalau mau bepergian, biaya rapid test-nya saja sudah Rp 600 ribu. Itupun hanya berlaku 14 hari. Kalau urusannya panjang, harus tes lagi, biaya lagi. Belum biaya tiket, repotnya bolak balik ke faskes mengurus rapid test. Belum lagi kekhawatiran kalau rapid ternyata reaktif. Ini yang membuat orang malas bepergian. Akibatnya, industri perhotelan makin terpuruk,” terangnya.

Sahat bahkan mencontohkan di Kepri. Orang Batam atau daerah lainnya di Kepri yang akan berkunjung ke Karimun harus mengantongi surat keterangan hasil rapid test non reaktif. Jika tidak, maka tidak bisa masuk ke Karimun.

“Ini kan memberatkan. Ini kebijakan lokal yang bisa diubah. Kenapa harus dipersulit. Efeknya ke industri perhotelan, restoran, dan lainnya. Wisatawan lokal saja jadi malas bepergian,” kata Sahat.

Ia menilai, jika Pemda di Kepri maupun daerah lain di Indonesia, khususnya Batam, mau menyelamatkan industri perhotelan dan industri terkait lainnya, maka harus melonggarkan syarat masuk maupun keluar. Pemko Batam bisa berjuang ke pusat meminta syarat rapid test atau PCR ditiadakan saja.

“Sudahlah, soal rapid test itu jangan dipaksakan. Yang terpenting wisatawan lokal yang masuk, mengikuti protokol kesehatan. Supaya sektor pariwisata serta perhotelannya lebih cepat bangkit,” kata politisi Partai Demokrat tersebut.

Sahat yakin, jika aturan itu bisa dilonggarkan, maka tingkat kunjungan wisatawan lokal ke Batam ataupun daerah lain di Kepri akan meningkat. Pada gilirannya, tingkat hunian hotel bisa meningkat.

“Ingat, sekarang sudah masuk semester II tahun 2020. Tingkat hunian hotel di Kota Batam masih di bawah 10 persen,” sebutnya. (*/jpg)

Update