Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Sikat Pembalap Liar di Batam Centre

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Sabhara Polresta Barelang menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon), Sabtu (25/7) malam. Dalam kegiatan ini, polisi mengamankan lima unit sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar di wilayah Batam Centre.

Kasat Sabhara Polresta Barelang, Kompol Firdaus, mengatakan, kegiatan ini termasuk Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Di- mana, pihaknya menyisir Jalan Engku Putri, sekitar Perumahan Anggrek Sari atau wilayah Simpang Kara, Batam Center hingga pukul 04.00 WIB.

“Kegiatan ini untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. Dengan sasaran, curas (pencurian dengan kekerasan), curat (Pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), kejahatan jalanan, narkoba, senpi (senjata api), sajam (senjata tajam), premanisme dan balap liar,” ujar Firdaus, Senin (27/7) pagi.

Dia menjelaskan, selain mengamankan motor dan pemain balap liar, pihaknya turut membubarkan penonton atau remaja yang kerap nongkrong melihat aksi tersebut.

“Rata-rata yang terlibat balap liar ini masih remaja. Kita lakukan pengarahan dan bimbingan agar perbuatannya tidak diulangi, termasuk berkoordinasi dengan orangtuanya,” kata Firdaus.

Dengan masih ditemukannya pembalap liar, pihaknya mengimbau kepada para orangtua bertindak tegas dengan tidak membiarkan anak-anak pulang larut malam. Selain itu, diharapkan setiap orangtua tidak memberikan izin untuk mengendarai motor saat malam hari. “Untuk motornya kita serahkan ke Satlantas untuk ditilang.”

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani, mengatakan, untuk memberikan efek jera kepada pembalap liar, pihaknya memberikan sanksi tilang sesuai pasal 283 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

”Saat pengambilan motor nanti selain melengkapi surat kendaraan, juga harus melengkapi kelengkapan motor dari pabrikannya,” kata Yunita. (*/jpg)

Update