batampos.co.id – Seorang pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam berinisial Al ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri dengan dugaan pemalsuan faktur pembayaran UWT, pada Selasa (28/7/2020).
Penangkapan bermula dari rencana transaksi jual beli tanah senilai Rp 12 miliar di salah satu bank di kawasan Jodoh.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, membenarkan Al adalah pegawai BP Batam.
“Yang bersangkutan benar merupakan karyawan BP Batam,” katanya saat ditanyai batampos.co.id, Rabu (29/7/2020).
Ia menjelaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan hal tersebut kepada pihak berwajib,” jelasnya.
Kata dia, sanksi yang akan diberikan pihaknya menunggu proses hukum berjalan hingga memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Untuk sanksi harus sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan polisi, Al diketahui menerbitkan dan memberikan faktur palsu ini kepada korbannya, La.
Al diketahui memalsukan nomor faktur dan nomor id lokasi.(esa)