Jumat, 29 Maret 2024

Polda Kepri Tangkap Lima Orang Pencuri 500 Kilogram Kabel

Berita Terkait

batampos.co.id – Ditpolairud Polda Kepri mengamankan lima tersangka pencurian dan penggelapan 500 kilogram kabel di atas kapal Mas Mulya (Crane Base).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, kelima tersangka tersebut berinisial AH, RH, SJ, ER dan NS.

Ia menceritakan, kronologis kejadian pada Kamis (23/7/2020) pada jam 08.30 WIB kapal patroli polisi XXXI–1009 Ditpolairud Polda Kepri sedang melaksanakan Patroli di Perairan Pulau Buluh Kecamatan Bulang Kota Batam.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya kegiatan pencurian alat–alat kapal dengan menggunakan Boat Pancung,” katanya, Rabu (29/7/2020).

Kata dia, setelah menerima informasi tersebut pada pukul 09.30 WIB ,Kapal Patroli menemukan satu unit Speed Boat Pancung dalam kondisi kandas dan sedang ditarik oleh dua orang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui Boat Pancung tersebut bernama Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK yang bermuatan Kabel yang sudah terpotong potong dan 1 gulung Tali warna putih yang diduga hasil pencurian,” tuturnya.

Ditpolairud Polda Kepri mengamankan lima tersangka pencurian dan penggelapan 500 kilogram kabel di atas kapal Mas Mulya (Crane Base). Foto: Humas Polda Kepri

Kata dia, setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa muatan yang berada di atas Boat Pancung Hidayah berasal dari kapal Mas Mulya (Crane Base) yang berada di Perairan Tanjung Uncang Batam.

“Selanjutnya Boat Pancung dan muatan beserta pemiliknya di Ad-Hock ke dermaga Ditpolairud Polda Kepri dan dibuatkan Laporan Polisi, guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan lanjutnya, diduga AH selaku pemilik Speed Boat tersebut telah melakukan Tindak Pidana Pencurian.

Tim Dit Polairud Polda Kepri kata dia, terus melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan lanjutnya diketahui bahwa AH bekerja sama dengan petugas Satuan Pengamanan yang berjaga di kapal Mas Mulya (Crane Base).

“Terdapat empat orang tersangka yang melakukan penggelapan berinisial RH, SJ, ER dan NS yang menerima keuntungan dari hilangnya 500 kg gulungan kabel dan 1 gulung tali warna putih,” ujarnnya.

Dari para tersangka, lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Speed Pancung Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK, 500 Kg kabel yang sudah terpotong-potong dan 1 gulung tali warna putih.

“Atas perbuatan para pelaku dikenakan dengan pasal 363 ayat (1) Jo pasal 55 ayat 91) KUHPidana dan pasal 374 Jo pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.(*/esa)

Update