Jumat, 19 April 2024

PS Sudah Lama Diantai Bea Cukai

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai (BC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta berhasil menangkap Putra Siregar atau PS terkait kepemilikan dan peredaran barang-barang ilegal baru-baru ini. Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie, membenarkan penangkapan PS yang juga diketahui merupakan pemilik toko telepon seluler (ponsel) PS Store itu.

Ricky menuturkan, pihaknya telah lama melakukan pengawasan pada tersangka. Pengawasan itu juga diperkuat dengan adanya berbagai informasi aduan dari masyarakat terkait bisnis ponsel yang dilakoninya. “Kami melakukan penelusuran dan kedapatan ada transaksi penjualan handphone itu. Lalu kami lakukan penegahan dan dilakukan proses penyidikan yang cukup panjang,” ujarnya kepada Jawa Pos (grup Batampos Online), Selasa (28/7).

Ricky menyebutkan, awal pengawasan terhadap PS dilakukan sejak tahun lalu. Hingga pada 23 Juli 2020 lalu, tahapan penyidikan itu rampung. Kini, pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) dan akan dilanjutkan ke proses persidangan.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dengan penangkapan itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati pada peredaran barang ilegal.

“Jangan terlena dengan iming-iming barang murah, bisa jadi barang itu ilegal, rusak, atau refurbished. Dengan adanya kasus ini, kita imbau masyarakat bahwa legal itu mudah,” imbuhnya.

Ricky memastikan, kasus ini tak akan mandeg pada penangkapan PS semata. Pihaknya akan melakukan peng embangan terhadap kasus tersebut. Selain itu, koordinasi Bea Cukai antarwilayah juga tetap diperkuat untuk mengurai persoalan serupa yang mungkin terjadi, termasuk kemungkinan adanya penyelundupan.

“Kita duga seperti itu (penyelundupan), namun kita belum bisa memastikan dinyatakan bersalah atau tidak. Semuanya nanti menunggu persidangan,” jelasnya.

Dia menyebutkan, tersangka PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery). Harta tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.(jpg)

Update