Rabu, 24 April 2024

Satpol PP Amankan Pengemis dan Pengamen, Mereka Dibina di Sini…

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 12 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) kembali diamankan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, mengatakan, para PMKS yang diamankan diketahui sedang meminta-minta dan mengamen di sejumlah persimpangan jalan.

“Kegiatan patroli ini rutin kita lakukan bersama Dinas Sosial (Dinsos) sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 06 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial di Wilayah Hukum Kota Batam,” jelasnya, Rabu (29/7/2020).

Ia menjelaskan, pada Selasa (28/7/2020), pihaknya melakukan patroli di simpang-simpang lampu merah.

“Ada 12 orang yang kita amankan, 6 pria dewasa, 5 wanita dewasa dan 1 balita,” katanya.

Ilustrasi. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

Kata dia, para PMKS yang diamankan selanjutnya akan dilakukan pembinaan oleh Dinsos. Mereka lanjutnya untuk sementara waktu ditempatkan di Nilam Suri, Batu Besar.

Pihaknya berharap dengan adanya kegiatan patroli tersebut bisa memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat atau khusunya pengendara.

“Jadi untuk kegiatan kali ini ada enam titik yang kita sasar. Dan ini memang secara rutin kami lakukan,” jelasnya.

Salim menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan patroli di beberapa titik persimpangan jalan dan mengamankan 28 PMKS.

Patroli sendiri tujuannya tidak lain adalah bertujuan agar Kota Batam bebas dari pengamen dan pengemis di persimpangan jalan.

Sehingga diharapkan bisa menciptakan dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.(*/esa)

Update