Sabtu, 20 April 2024

Kepala BP Batam Bilang Begini Terkait Pegawainya yang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua oknum pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam yaitu A dan ALH yang ditangkap polisi diduga melakukan tindak pidana pengurusan surat palsu pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) terancam dipecat.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi.

“Sanksi tegasnya pemecatan,” ucap Rudi tegas saat berada di Dataran Engku Putri, Rabu (29/7/2020) seperti yang dilansir dari posmetro.co.

Rudi menyayangkan tindakan kedua oknum pegawai BP Batam itu.

“Saya belum tahu ini siapa orangnya? Detail seperti apa? dan lainnya. Sekarang, saya mau ke BP Batam,” ujarnya.

Dua oknum pegawai BP Batam berinisial A dan ALH ditangkap tim dari Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri.

Keduanya dibekuk di salah satu bank swasta di Kota Batam.

“Tim mengamankan pelaku di saat akan melakukan transaksi untuk pembayaran UWTO dengan menggunakan surat palsu,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Dikatakannya, pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp 2,8 miliar.

Pelaku lanjutnya, yang merupakan oknum pegawai di BP Batam meminta kepada korban salah satu perusahaan di Kota Batam sebesar Rp 12 miliar.(PM)

Update