Jumat, 19 April 2024

Polisi Berhasil Tangkap Buronan Djoko Tjandra

Berita Terkait

batampos.co.id – Aparat kepolisian dikabarkan berhasil meringkus Djoko Tjandra. Kini buronan kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali itu dalam proses perjalanan pulang ke Indonesia.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut. Saat berita ini dilansir, jenderal bintang dua polisi itu tengah menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, untuk menjemput Djoko Tjandra.

“Ya saya mau ke bandara lagi jemput (Djoko Tjandra),” kata Argo saat dihubungi wartawan, Kamis (30/7).

Argo belum merinci ihwal penangkapan Djoko Tjandra. Belum diketahui pula lokasi penangkapan Djoko Tjandra.

Diketahui, Djoko Tjandra dinyatakan buron dan melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus korupsi cessie Bank Bali pada 2009 lalu.

Majelis PK MA memvonis direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, Joko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar, dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini. Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan menjadi Papua Nugini pada Juni 2012.

Setelah 11 tahun buron, Djoko Tjandra dikabarkan kembali ke Indonesia. Bahkan, Djoko Tjandra mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu.(jpg)

Update