Kamis, 28 Maret 2024

BP Batam Tidak Akan Memberikan Bantuan Hukum Kepada Oknum Pegawai Pemalsu Dokumen

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua oknum pegawainya yang ditangkap aparat kepolisian karena memalsukan faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) senilai Rp 2,8 miliar.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan, dalam proses pelayanan dokumen lahan, faktur UWT diterbitkan secara online dan hanya bisa dilihat atau diakses oleh pemohon.

“Kami tegaskan bahwa BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum yang telah memalsukan faktur UWT,” katanya, Jumat (31/7/2020).

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh dan hendaknya selalu waspada dengan praktek penipuan, pencaloan, dan hal-hal lainnya yang akan merugikan di kemudian hari.

Sebelumnya, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menjelaskan, dua oknum pegawai BP Batam yaitu A dan ALH yang ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pengurusan surat palsu pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) terancam dipecat.

“Sanksi tegasnya pemecatan,” ucap Rudi tegas saat berada di Dataran Engku Putri.(*/esa)

Update